News video

NEWS VIDEO 4 Anggota Polisi Salah Grebek, Niat Gerebek Pengedar Narkoba Malah Geledah Kolonel TNI

Empat anggota Satresnarkoba Polresta Malang Kota salah sasaran dalam menjalankan tugasnya pada Kamis (25/3/2021).

Editor: Wahyu Triono

TRIBUNKALTIM.CO - Empat anggota Satresnarkoba Polresta Malang Kota salah sasaran dalam menjalankan tugasnya pada Kamis (25/3/2021).

Anggota polisi yang harusnya menggerebek kamar pengedar narkoba di sebuah hotel malah menggeledah kamar milik seorang prajurit TNI yang berpangkat kolonel.

Atas kejadian itu Kapolres malang Kota diinformasikan sudah melakukan klarifikasi serta meminta maaf atas kejadian.

Baca juga: Nasib Kasat Resnarkoba, Anak Buahnya Gerebek Kolonel TNI, Polda Jatim Ambil Sikap, Ada TR Kapolda

Dilansir Suryamalang.com, tragedi salah tangkap yang dilakukan anggota polisi dilakukan kepada anggota TNI bernama Wayan Sudarsana di kamar hotel di Malang sekitar pukul 04.30 WIB.

Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kabid Humas Polda Jawa Timur, mengungkapkan kejadian tersebut.

Kejadian salah kamar tersebut merupakan kesalah informasi yang didapatkan oleh anggota polisi terkait kamar hotel.

Akibat salah kamar, pelaku narkoba yang menjadi incaran dan berada di sebelah kamar anggota TNI tersebut kabur.

Baca juga: Anggota TNI AD Berpangkat Kolonel Diciduk Polisi Narkoba, tak Lama Kapolres Malang Kota Minta Maaf

"Jadi bukan kamar bukan itu, tetapi kamar satunya. Karena ada kejadian itu, pelaku incaran jadi kabur," ungkapnya.

Mengetahui terjadi kesalahan anggotanya dalam bertugas, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata mendatangi Hubdam V/Brawijaya untuk melakukan klarifikasi sekaligus meminta maaf.

dirinya berjanji akan memproses seluruh anggotanya yang melakukan kesalahan, sesuai dengan Kode Etik Polri secara transparan.

Atas perbuatannya, kini keempat anggota polisi diinfromasikan sudah menjalani hukuman.

Baca juga: 4 Polisi Langsung Ditahan Propam, Geledah Kolonel TNI, Salah Gerebek Narkoba, Kapolres Minta Maaf

Hukuman yang diterima berupa sanksi penahanan selama 14 hari.

"Mereka telah menyalahi prosedur. Propam telah memberikan sanksi penahanan selama 14 hari," ujar Kombes Pol Gatot Repli Handoko.

Gatot minta semua polisi di wilayah Polda Jawa Timur selalu mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) agar kejadian tidak terulang.

"Kami berharap anggota di lapangan taat SOP, terutama dalam mengembangkan kasus. Jadi petugas harus benar-benar menggali informasi," jelasnya.(*)

Ikuti berita lainnya tentang News Video

Ikuti berita lainya tentang Penggerebekan

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved