Minggu, 3 Mei 2026

Berita Nasional Terkini

Warga Temukan Janin Tanpa Kaki, Tangan dan Kepala, PCNU Sumenep Nilai Ini Sangat Langka

Penemuan mayat janin di Masalembu membuat geger warga masyarakat setempat. Dugaan sementara, ini akibat perbuatan aborsi

Tayang:
Editor: Budi Susilo
TRIBUNNEWS.COM/HandOver
Polisi memasang Police Line di tempat penemuan janin bayi di pinggir pantai Desa Suka Jeruk, Kecamatan atau Pulau Masalembu. 

TRIBUNKALTIM.CO, SUMENEP - Penemuan mayat janin di Masalembu membuat geger warga masyarakat setempat. Dugaan sementara, ini akibat perbuatan aborsi yang kemudian diperlakukan mutilasi. 

Warga menilai ini bukti orang semakin individualis, materialis, tidak lagi memandang etika moral dan berperikemanusiaan. 

Orang makin sinis tanpa memikirkan kanan kiri, dan bahkan tanpa memikirkan sanak saudara.

Baca juga: Buka Praktik Aborsi, Pasutri di Bekasi Patok Tarif Rp 5 Juta, Tetangga Kaget Aktifitas Pelaku

Baca juga: Polisi Anggap Klinik Aborsi di Pandeglang Ilegal dan Berisiko Kematian, Aparat Tahan Bidan & Pasien

"Ini kasus sangat luar biasa," demikian kata Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Sumenep.

Warga di Pulau Masalembu digegerkan dengan penemuan janin bayi, Rabu (24/3/2021), sekira pukul 18.00 WIB.

Janin bayi perempuan yang ditemukan di bibir pantai Desa Suka Jeruk, Kecamatan Masalembu itu diduga korban mutilasi.

Jenazah janin tersebut ditemukan dalam kondisi tidak utuh, yakni tanpa kepala, tangan dan kaki.

Kapolsek Masalembu Iptu Sudjarwo membenarkan kabar tersebut.

Janin tersebut ditemukan pertama kali oleh warga bernama Sanim.

Baca juga: Kandang Ayam Saksi Bisu, Kisah Pilu Siswi SMP Dicabuli Pria Tua, Minta Orangtua Aborsi Saat Terkuak

Sanim (38) warga Desa Suka Jeruk, Kecamatan atau Pulau Masalembu ini merasa terkejut saat pertama melihat seperti boneka bayi dan setelah dilihat adalah bagian tubuh janin.

Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Sumenep mengatakan penemuan janin ini sangat langka.

"Ini serius sekali dan sangat langka," kata Ketua PC NU Sumenep, KH A Pandji Taufiq saat dikonfirmasi awak Tribunjatim.com, Sabtu (27/3/2021).

Menurut pandangan KH A Pandji Taufiq, kasus tersebut tidak bisa disepelekan begitu saja dan untuk mengungkap apa penyebab dari kasus tersebut, perlu melibatkan semua pihak.

"Pandangan saya ini harus melibatkan semua para disiplin, mulai dari disiplin keilmuan dan sebagainya dikirim kesana untuk mengungkap apa penyebab sebenarnya," kata Ketua PC NU Sumenep tiga periode ini.

Baca juga: Polisi Pastikan Jasad Bayi yang Dikuburkan Dekat Sebuah Guest House di Samarinda Bukan Korban Aborsi

Mengapa disebut serius dan langka, KH A Pandji Taufiq menyebutnya, penemuan mayat janin seperti yang terjadi di Pulau Masalembu ini hanya terjadi di berbagai belahan dunia saja.

Dia mengatakan di tengah perkembangan dunia yang sekarang ini sangat modern dan tidak terkendali, berharap tidak terulang kembali.

Orang makin individualis, materialis, orang makin sinis tanpa memikirkan kanan kiri, dan bahkan tanpa memikirkan sanak saudara.

"Ini kasus sangat luar biasa," katanya.

Atas nama NU Sumenep, pihaknya berharap kepada masyarakat untuk selalu mendekatkan diri hanya kepada Allah SWT.

Fakta Klinik Aborsi Ilegal di Jakarta

Di tempat terpisah, berita sebelumnya. Deretan fakta Klinik Aborsi ilegal di Jakarta, dibuang ke septic tank sampai cari mangsa di dunia maya.

Pihak Polda Metro Jaya menggerebek Klinik Aborsi ilegal di Jalan Percetakan Negara, Jakarta Pusat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, 10 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Para tersangka ialah pemilik klinik, dokter, dan pelanggan aborsi.

Mereka adalah LA (52), DK (30), NA (30), MM (38), YA (51), RA (52), LL (50), ED (28), SM (62), dan RS (25).

LA merupakan pemilik klinik, DK sebagai dokter, NA sebagai kasir, MM petugas USG, YA dan LL sebagai pembantu dokter.

RA menjaga pintu klinik, ED cleaning service dan penjemput pasien, SM pelayan pasien, dan RS sebagai pasien.

"Kita amankan 10 orang beserta barang bukti seperti alat tabung oksigen, alat untuk USG, sampai beberapa obat kita sita," kata Yusri saat merilis kasus ini, Rabu (23/9/2020).

Berikut ini deretan fakta-faktanya :

1. Beroperasi sejak 2017

Menurut Yusri, klinik aborsi ilegal di Jakarta Pusat ini sudah beroperasi sejak 2017. 

Sebetulnya, klinik ini berdiri sejak 2002 hingga 2004. Namun ditutup dan kembali buka pada 2017 lalu.

Klinik aborsi ilegal ini buka setiap Senin hingga Sabtu setiap pukul 07.00-13.00. 

2. Gugurkan puluhan ribu janin

Dalam sehari, jelas Yusri, klinik tersebut bisa menangani lima pasien yang ingin menggugurkan kandungannya.

"Biaya termurah sekitar Rp 2 juta dengan janin yang termuda. Biasanya janin itu sekitar dua minggu, itu dengan biaya Rp 2 juta. Kemudian di atas lima minggu itu sekitar Rp 4 juta," kata dia.

Selama tiga tahun beroperasi, klinik aborsi ilegal ini sudah menggugurkan puluhan ribu janin.

"Dihitung dari 2017, ada 32 ribu lebih janin, 32.760 janin yang sudah digugurkan. Ini yang sudah kita hitung, masih kita dalami lagi," ungkap Yusri.

3. Raup uang Rp 10 Miliar 

Omzet yang diraup klinik aborsi ilegal itu pun terbilang fantastis, yaitu Rp 10 miliar. 

"Total dari 2017, kita kalikan kalau dihitung berapa keuntungan yang diraup, itu ada sekitar Rp 10 miliar lebih," ujar Yusri.

4. Cari Mangsa Lewat Situs

Klinik tersebut mencari pelanggan yang ingin mengugurkan kandungan secara online melalui website klinikaborsiresmi.com.

Nantinya, pelanggan diminta mendatangi klinik usai membuat janji.

"Bagaimana cara mereka menarik pasien? Itu melalui website. Ada 1 website, website itu adalah klinikaborsiresmi.com," ucap Yusri. 

5. Pastikan Usia Kandungan

Selesai pasien membuat janji, pihak klinik akan menghubungi pasien untuk datang ke klinik untuk dilakukan penindakan.

"Caranya akan diperiksa dulu pasien yang akan aborsi untuk memastikan berapa umur janinnya," beber Yusri. 

Langkah ini untuk menentukan seperti apa tindakan yang dilakukan dokter. Bisa dibilang, inilah tahap pemeriksaan awal. 

"Kalau memang bisa diaborsi, akan dilakukan tindakan diaborsi," lanjut dia.

Dalam hal ini Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan Kementerian Kominfo, selain itu meningkatkan patroli cyber.

"Karena ini sangat terbuka sekali di website tersebut," ungkapnya.

Polisi menyita 1 set alat sactum atau vacum penyedot darah bakal janin, 1 set tempat tidur untuk tindakan aborsi,1 unit alat tensi darah dan 1 unit alat USG 3 Dimensi.

Ada juga 1 unit alat sterilisasi, 1 set tabung oksigen, 1 buah nampan Stainles, 1 buah nampan besi, dan 1 kain selimut warna putih garis-garis.

Selanjutnya, 1 bungkus obat antibiotik Amoxicillin, 1 strip obat anti nyeri Mefinal, 1 strip Vitamin Etabion dan 2 buah buku pendaftaran.

6. Klinik Buka jam 07.00-13.00 WIB

Klinik tersebut membuka praktek setiap hari Senin-Sabtu pukul 07.00-13.00 WIB. Setiap harinya, mereka bisa menangani pasien sebanyak 5 sampai 6 orang.

"Kalau kita hitung rata-rata setiap hari dia bisa menerima 5-6 pasien dengan keuntungan sehari Rp 10 juta," jelasnya.

7. Dibuang ke Septic Tank

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, mengatakan ribuan janin pasien dibuang ke septic tank.

Setelah membongkar kloset di klinik tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti sampel darah di dalam septic tanktersebut.

"Pasca aborsi, penyidik dan labfor telah membongkar septic tankuntuk memastikan janin dari tindakan aborsi," kata Calvijn.

Ia mengatakan salah satu pasien aborsi yang ikut ditangkap kepolisian bahwa turut serta dalam pembuangan janin ke dalam kloset.

"Faktanya selesai aborsi tersangka membantu dokter membuang hasilnya ke WC."

"Itu sebabnya penyidik menyedot dan mendapatkan cairan dari tersangka ibu janin tersebut," beber dia.

Polisi masih mendalami kasus ini, termasuk mencari ribuan janin lainnya yang diduga dibuang di tempat tersebut ataupun di tempat lainnya.

Para tersangka dikenakan Pasal 346 dan atau Pasal 348 ayat 1 dan atau Pasal 349 KUHP dan atau Pasal 194 Jo Pasal 75 UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan atau Pasal 77A Jo Pasal 45A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Mereka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta-Fakta Klinik Aborsi yang Dungkap Polda Metro Jaya, Raup Rp 10 Miliar Sejak Beroperasi, https://www.tribunnews.com/metropolitan/2020/09/24/fakta-fakta-klinik-aborsi-yang-dungkap-polda-metro-jaya-raup-rp-10-miliar-sejak-beroperasi?page=all

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PCNU Sumenep Berharap Kasus Penemuan Janin Tanpa Kepala, Tangan dan Kaki Diusut Tuntas 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved