Jumat, 1 Mei 2026

Berita Bontang Terkini

Dituding Kurang Tegas, Dishub Bontang Unjuk Taring, 51 Angkutan Terjaring Razia

Belakangan Dinas Perhubungan (Dishub) Bontang aktif menggelar razia angkutan kendaraan yang beroperasi tanpa izin.

Tayang:
Penulis: Ismail Usman |
TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN
Dishub Bontang menghentikan mobil Iso Tank yang terjaring razia lantaran tidak dilengkapi surat izin operasi. TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG- Belakangan Dinas Perhubungan (Dishub) Bontang aktif menggelar razia angkutan kendaraan yang beroperasi tanpa izin.

Pada Senin (29/3/2021), Dishub Bontang menggelar razia yang dilakukan secara bergantian di tiga titik lokasi, di antaranya di pintu gerbang Selamat Datang Bontang, Jalan Soekarno-Hatta, dan terakhir di Jalan Cipto Mangunkusumo atau tepat di depan SMA YPK.

Lagi-lagi dalam razia angkutan yang digelar di Gerbang Selamat Datang Bontang, ada 51 mobil angkutan terjaring lantaran terbukti tidak dilengkapi surat izin.

Baca juga: Dituding Kurang Pengawasan, Dishub Bontang akan Gelar Razia, Angkutan yang Melanggar Dicabut Izinnya

Baca juga: Median Jalan Simpang Bontang Baru Kerap Tergenang Air, DPRD Bontang Minta Segara Dituntaskan

Sebanyak 51 kendaraan itu terbukti tidak dilengkapi surat izin seperti, Surat Izin Mengemudi (SIM), surat uji kendaraan bermotor (KIR), STNK, dan izin membawa berbagai barang berbahaya.

”Ini banyak sekali kami temui mati semua izinnya. Ada 51 kendaraan,” kata Kasi Angkutan Umum Dishub Bontang, Welly Zakius, Senin (29/03/2021).

Penertiban ini dilakukan untuk memberi efek jera bagi pemilik angkutan atau pengusaha yang kerap menyepelehkan izin kendaraannya.

Selain itu petugas juga ingin memastikan mobil angkutan barang tidak melakukan modifikasi agar muatan melebihi kapasitas angkutan.

Operasi razia ini masih tahap sosialisasi hingga April 2021 mendatang, setelah itu nanti baru akan dilakukan penindakan.

"Tapi ini masih tahap sosialisasi, belum ada penindakan. Soalnya program Dishub harus disinkronkan oleh Polres Bontang sebagai mitra kerja," ucapnya.

Lebih lanjut, kata Welly, Polres Bontang juga belum bisa melakukan penindakan.

Sebab, instruksi Kapolri Listyo Sigit Prabowo di tiga bulan pertama di tahun 2021, kepolisian diwajibkan terlebih dulu sosialisasi.

"Kalau sudah April nanti. Polisi baru bisa kenakan sanksi. Jadi kami bagi porsi. Polres razia SIM dan STNK. Kalau Dishub di izin-izin kendaraan untuk jalan," bebernya.

Welly juga menjelaskan, setelah masa tahap sosialisasi selesai, razia tahap berikutnya akan dilakukan penindakan, seperti mencabut seluruh izin operasi kendaraan.

Tak hanya itu, agenda razia ini juga dilakukan untuk menunjukkan ketegasan Dishub yang selama ini diragukan sejumlah pihak, termasuk para Anggota DPRD Bontang.

"Agenda razia rutin akan dilakukan bersama TNI dan Polri. Titik razia dan waktunya akan diacak. Sehingga pemilik kendaraan atau usaha tidak bisa bersembunyi," ujarnya.

Berita tentang Bontang

Penulis: Ismail Usman | Editor: Rahmad Taufiq

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved