Berita Tarakan Terkini
Pencanangan Zona Integritas BKP Tarakan, Kepala Ombudsman Kaltara: Jangan Karena Kewajiban Saja
Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas II Tarakan perlu berhati-hati setelah pencanangan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan WBBM
Penulis: Risnawati | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN - Kepala Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Kalimantan Utara, Ibramsyah mengatakan, Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas II Tarakan perlu berhati-hati setelah pencanangan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bebas Melayani (WBBM).
"Jangan melakukan pencanangan karena kewajiban saja, harus dijadikan rutinitas," ujar Ibramsyah, Senin (29/3/2021)
Dia mengatakan, Ombudsman, KPK dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi merupakan tim evaluasi.
Baca juga: Balai Karantina Pertanian Kelas II Tarakan Canangkan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM
Baca juga: Beda Keterangan, Pertemuan Irianto Lambrie dan Iwan Setiawan di Tarakan Soal Pencemaran Nama Baik
Jika didapatkan temuan atau laporan, secara otomatis pencanangan WBK dan WBBP akan gugur.
“Tapi, saya lihat memang perizinannya sudah bagus, tidak adalagi bayar tunai. Secara langsung menghindari pungli. Ada juga ruang konsultasi,” katanya.
Dia menilai, masih banyak indikator yang harus dipenuhi oleh BKP Tarakan.
Selain itu, BKP Tarakan juga harus inovatif. Terlebih lagi dalam pengurusan sertifikasi yang dikeluarkan BKP, bisa saja menjadi rawan pungli.
Baca juga: Speedboat Dewa Sebakis 3 Terbakar, Damkar Tarakan Kerahkan 25 Personel
Meski begitu, senurutnya, semua pelayanan dan peluang bisa menjadi pungli, jika sumber daya manusia atau oknumnya tidak melaksanakan sesuai standar operasional prosedur (SOP).
“Sampai saat ini, kami belum ada laporan terkait pelayanan di BKP. Kalau ada informasi, akan kami tindaklanjuti,” imbuhnya.
Baca juga: Speedboat Dewa Sebakis 3 Terbakar di Pelabuhan Tengkayu 1 Tarakan, Tiba-tiba Keluarkan Asap
Sementara itu, disampaikan oleh Kepala BKP Tarakan, Akhmad Alfaraby, jika ada oknum BKP yang melanggar, seperti menerima pungli, pihaknya akan tindak tegas.
"Kegiatan yang melanggar hukum, tentu bisa terancam sanksi berat. Bisa pemecatan hingga penurunan pangkat,” tuturnya. (*)