Berita Malinau Terkini

Percepatan Program PTSL, Skema BPHTB Terhutang Disiapkan Kantor Pertanahan Malinau

Kantor Pertanahan Kabupaten Malinau menargetkan 7 desa di Malinau sebagai penerima program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2021

Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD SUPRI
Suasana pelayanan di Kantor Pertanahan Kabupaten Malinau, Jalan Pusat Pemerintahan, Kecamatan Malinau Kota, Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, Senin (29/3/2021).TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD SUPRI 

TRIBUNKALTIM.CO, MALINAU - Kantor Pertanahan Kabupaten Malinau menargetkan 7 desa di Malinau sebagai penerima program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2021.

Program PTSL atau pendaftaran tanah sistematik lengkap tersebut seringkali diidentikkan sebagai program pendaftaran sertifikat tanah gratis.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Malinau, Lena Purnama Sari mengatakan, meskipun tidak dipungut biaya, ada jenis pungutan khusus bagi golongan tertentu.

Baca juga: Badan Pertanahan Malinau Revisi Data Penerima Program Pendaftaran Tanah Serentak di 7 Desa

Baca juga: Ledakan Bom di Makassar, Kapolres Malinau Imbau Foto dan Video Korban Kejadian Tak Disebarluaskan

Yakni bagi peserta yang nilai jual objek pajak (NJOP) dengan besaran Rp 60 juta.

Bea pungutan bagi wajib pajak tersebut diwajibkan membayar bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

"PTSL ini tidak dipungut biaya, kecuali bagi peserta yang NJOPnya di atas Rp 60 juta. Contohnya nilai tanahnya lebih dari Rp 60 juta, maka ada biaya yang harus dibayarkan," ujarnya kepada TribunKaltim.Co, Senin (29/3/2021).

Baca juga: Kompetisi Kewirausahaan Mahasiswa Politeknik Malinau, Raup Keuntungan Manfaatkan Modal Terbatas

BPHTB merupakan bea yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan bangunan. Baik berbentuk warisan, hibah, maupun peralihan hak karena jual beli.

Peserta PTSL termasuk subjek pendaftaran tanah dikenakan BPHTB jika nilai jual objek pajak (NJOP) yang didaftarkan senilai Rp 60 juta.

"Tarif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan bagi wajib pajak sesuai aturan adalah 5 persen. Pemerintah daerah yang berwenang memungut bea tersebut," katanya.

Menurut Lena Purnama Sari, satu dari sekian programnya adalah untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait BPHTB tersebut.

Baca juga: Personel Kodim Malinau Disuntik Vaksin Covid-19, Dukung Program Vaksinasi di Perbatasan RI-Malaysia

Termasuk terkait kemudahan kepada wajib pajak untuk membuat BPHTB terutang. Dia juga meminta keterlibatan pemerintah daerah agar kebijakan tersebut dapat disosialisasikan kepada masyarakat luas.

Mengingat BPHTB merupakan satu dari sekian jenis pungutan yang dapat mendongkrak Pendapatan asli daerah.

"Ini sangat penting dipahami oleh masyarakat. Kami juga meminta keterlibatan pemerintah daerah, selaku pihak yang berwenang memungut pajak tersebut. Karena ada kemudahan dalam bentuk pajak terutang," ungkapnya. (*)

Berita tentang Malinau

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved