Berita Malinau Terkini

Badan Pertanahan Malinau Revisi Data Penerima Program Pendaftaran Tanah Serentak di 7 Desa

Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) pada tahun ini diperuntukkan untuk 7 desa di Kabupaten Malinau.

TRIBUNKALTARA.COM/MOHAMMAD SUPRI
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Malinau, Lena Purnama Sari menjelaskan, sebelumnya telah dilakukan revisi penerima program pendaftaran tanah serentak di 7 desa. TRIBUNKALTARA.COM/MOHAMMAD SUPRI 

TRIBUNKALTIM.CO, MALINAU- Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) pada tahun ini diperuntukkan untuk 7 desa di Kabupaten Malinau.

Program pendaftaran tanah serentak tersebut, terdiri dari 3 kecamatan dan 7 desa di Kabupaten Malinau pada tahun 2021.

Dengan rincian 3 desa di Kecamatan Malinau Selatan, yakni Desa Laban Nyarit, Sengayan dan Long Loreh.

Baca juga: Ledakan Bom di Makassar, Kapolres Malinau Imbau Foto dan Video Korban Kejadian Tak Disebarluaskan

Baca juga: Kompetisi Kewirausahaan Mahasiswa Politeknik Malinau, Raup Keuntungan Manfaatkan Modal Terbatas

Desa Taras di Kecamatan Malinau Barat dan tiga desa di Kecamatan Mentarang, yakni Desa Sentaban, Lidung Kemenci dan Pulau Sapi.

Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Malinau, Lena Purnama Sari menjelaskan, sebelumnya telah dilakukan revisi daftar penerima program tersebut.

Hal tersebut disebabkan karena kendala jumlah subjek dan objek pendaftaran yang belum memenuhi persyaratan.

"Tahun ini, target kami untuk 7 desa di Kabupaten Malinau, sebelumnya memang ada revisi, karena yang sebelumnya, subjek dan objeknya belum mencukupi," ujarnya kepada TribunKaltara.com, Senin (29/3/2021).

Tujuh desa tersebut ditetapkan sebagai lokasi percepatan pelaksanaan PTSL 2021 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Kantor Pertanahan Malinau tentang perubahan SK sebelumnya tertanggal 6 Januari 2021.

PTSL merupakan program pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak bagi semua objek pendaftaran tanah di wilayah desa/kelurahan.

Menurut Lena Purnama Sari, saat ini pihaknya telah melakukan pendataan objek pendaftaran di 7 desa tersebut.

"Sesuai namanya program PTSL ini akan dilaksanakan secara serentak untuk objek pendaftaran tanah di desa. Saat ini jika dipersentasekan di Malinau sudah mencapai sekira 60 persen," katanya.

Menurutnya, selain menjamin kepastian hukum bagi pemiliknya, program tersebut juga diperuntukkan dalam rangka merangsang pertumbuhan ekonomi daerah.

Sebabnya, masyarakat yang telah memiliki sertifikat tanah dapat menggunakannya untuk persyaratan modal usaha dan sejumlah program ekonomi dari pemerintah.

Sekadar diketahui, Lena Purnama Sari merupakan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Malinau yang baru saja menjabat pada 10 Februari 2021 lalu, menggantikan Agus Sudrajat yang kini bertugas di Kota Tarakan.

Berita tentang Malinau

Penulis: Mohammad Supri | Editor: Rahmad Taufiq

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved