Berita Samarinda Terkini
Beda Barang Sitaan dan Rampasan, Kadivpas Kanwil Kemenkumham Kaltim Beri Penjelasan
Perlu ketahui ada perbedaan status hukum antara kata sita dan kata rampas dari status barang yang bermasalah secara hukum
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA - Dua istilah yang seringkali didengar yakni disita dan dirampas, dari benda-benda yang bermasalah oleh hukum negara ternyata memiliki pengertian yang berbeda dalam status hukum negara.
Perlu ketahui ada perbedaan status hukum antara kata sita dan kata rampas dari status barang yang bermasalah secara hukum.
Selama ini sering kali susah membedakan status barang sitaan negara dengan barang rampasan negara.
Baca juga: Seno Aji Resmi jadi Wakil Ketua DPRD Kaltim, Beginilah Harapan dari Walikota Samarinda Andi Harun
Baca juga: Seorang Jukir Dibekuk Polisi Usai Curi Sepeda Motor di Samarinda, Mengaku Penghasilannya Kurang
Kepala Divisi Pemasyarakat (Kadivpas) Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kaltim Jumadi, menjelaskan, bahwa yang dimaksud dengan benda sitaan negara adalah benda yang disita oleh negara untuk keperluan proses peradilan.
Sedangkan barang rampasan negara adalah benda sitaan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dinyatakan dirampas untuk negara.
Kadivpas yang baru menjabat menggantikan penjabat sebelumnya ini, berkesempatan meninjau dalam kunjungan kerjanya ke Rupbasan (Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara) Klas I Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.
Baca juga: Tempat Prostitusi Terbesar di Samarinda, Solong dan Loa Hui Akan Dituntaskan Sebelum Ramadhan
"Penyitaan dan perampasan adalah dua hal yang berbeda. Perbedaannya adalah penyitaan bersifat sementara, dimana barang milik seseorang dilepaskan darinya untuk keperluan pembuktian,” jelas Jumadi Selasa (30/03/2021) hari ini.
Jumadi melanjutkan, benda sitaan negara dan barang rampasan negara harus disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan).
Jika nantinya terbukti barang yang disita tersebut merupakan hasil tindak pidana, maka tindakan selanjutnya terhadap barang itu adalah dirampas untuk negara.
Perampasan hanya dapat dilakukan berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, yang menyatakan bahwa barang tersebut dirampas oleh negara.
Baca juga: Begini Cara Donor Plasma Konvalesen di Unit Donor Darah PMI Samarinda
"Hal ini juga harus dipahami bersama agar kita semua paham status benda yang ada di Rupbasan ini, sesuai peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) nomor 16 tahun 2014 tentang tata cara pengelolaan benda sitaan negara dan barang rampasan negara pada rumah penyimpanan benda sitaan negara” ungkapnya.
Mengingat pentingnya status hukum benda sitaan negara tersebut, Kadivpas pun meminta jajaran khususnya Rupbasan Kota Samarinda untuk melakukan sinergitas dan kerja sama dengan aparat hukum terkait.
"Kunjungan kerja kali ini dilakukan dalam kepentingan memberikan pengarahan kepada jajaran serta mendorong setiap Unit Pelaksana Teknis (UPT) untuk memaksimalkan kinerja," pungkas Jumadi. (*)