Ramadhan 2021
Tempat Prostitusi Terbesar di Samarinda, Solong dan Loa Hui Akan Dituntaskan Sebelum Ramadhan
Pemkot Samarinda targetkan sebelum Bulan Ramadhan tuntaskan tempat prostitusi terbesar di Samarinda, Kaltim, yakni kawasan Solong dan Loa Hui
Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pemerintah Kota atau Pemkot Samarinda targetkan sebelum Bulan Ramadhan tuntaskan tempat prostitusi terbesar di Samarinda, Kaltim, yakni kawasan Solong dan Loa Hui.
Perlu diketahui bahwa penutupan dua tempat tersebut, sebelumnya sudah pernah dilakukan oleh Gubernur Kaltim Isran Noor dan Kementerian Sosial.
Baca juga: Sindikat Peredaran Narkotika di Samarinda Ditangkap Polisi, Pemasok Utama Kini jadi Incaran
Baca juga: Insiden Bom Bunuh Diri di Gereja Katedral Makassar, Ketua DPRD Samarinda Sebut Mencederai Toleransi
Namun belum memberikan efek jera kepada pemilik tempat hiburan malam tersebut.
Kendati demikian Pemkot Samarinda, gelar rapat koordinasi dengan memanggil Camat Samarinda Ulu, Camat Loa Janan Ilir, Lurah Sempaja Utara dan Lurah Harapan Baru, Kepala Dinas Sosial, Satpol PP untuk menuntaskan tempat prostitusi tersebut, di Balaikota Samarinda, Senin (29/3/2021) kemarin.
Tejo Sutarnoto, Asisten I Pemkot Samarinda yang memimpin rapat koordinasi tersebut menegaskan bahwa sebelum bulan Ramadhan atau bulan puasa Pemkot akan menuntaskan penutupan.
"Sebelumnya sudah pernah dilakukan penutupan oleh Gubernur Kaltim dan Kementerian Sosial, kita hanya mempertegas lagi," ungkapnya saat dihubungi Tribunkaltim.co melalui sambungan telepon, Selasa (30/3/2021).
Ia melanjutkan untuk tindakan selanjutnya, Tejo menyampaikan bahwa akan ada tim yang bertugas dalam melakukan penertiban.
"Kalau dia tidak memindahkan sesuai dengan surat Walikota Samarinda, maka Satpol PP akan melakukan penindakan," sebutnya.
Baca juga: NEWS VIDEO Walikota Samarinda Lakukan Sidak ke DPRD Kota Samarinda
Sebelum dilakukan penindakan itu, akan ada surat yang dikeluarkan oleh Walikota Samarinda Andi Harun, sebagai imbauan dan juga sekaligus sosialisasi kepada pemilik atau pengelola tempat hiburan di sana.
"Nanti ada surat dari pak Wali, dan dari pihak kecamatan, lurah, akan menyampaikan kepada pengelola," tuturnya.
Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Mathias Masan Ola
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/penegasan-untuk-thm.jpg)