Berita Samarinda Terkini

Seorang Jukir Dibekuk Polisi Usai Curi Sepeda Motor di Samarinda, Mengaku Penghasilannya Kurang

Muhlis (52) warga Jalan Antasari Dua, Keluraha n Teluk Lerong Ilir, Kecamatan Samarinda Ulu  Kota Samarinda, ditangkap polisi

TRIBUNKALTIM.CO/HO
Seorang pelaku pencurian yang diamankan polisi pada Jumat (26/3/2021) lalu. Kini dia dan barang bukti hasil curiannya sudah berada di Polsek Samarinda Ulu.TRIBUNKALTIM.CO/HO 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Muhlis (52) warga Jalan Antasari Dua, Keluraha n Teluk Lerong Ilir, Kecamatan Samarinda Ulu  Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, ditangkap jajaran kepolisian sektor Samarinda Ulu.

Ia terbukti mencuri kendaraan roda dua di sekitar kawasan rumahnya.

Pria paruh baya yang berprofesi sebagai juru parkir (Jukir) ini, diamankan tanpa perlawanan oleh anggota Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Ulu beserta barang bukti yang dicurinya 2 unit motor.

Baca juga: Kasus Curanmor Mendominasi Tindak Kriminal Wilayah Kaltim

Baca juga: Cegah Curanmor, Polsek Sungai Pinang Turun Langsung Imbau Warga untuk Pakai Kunci Ganda

Dua unit motor jenis matik merek Scoopy dengan nopol KT 2879 ID warna Hitam Silver dan Vario dengan Nomor Polisi KT 2477 BCB berhasil dicurinya.

Korban yang melapor bernama Rusmina, diketahui memarkir kendaraan roda dua miliknya tepat di halaman rumah, Jalan Antasari Dua pada Jum’at (26/3/2021) lalu sekitar Pukul 18.30 WITA. 

Dia terkejut ketika motor yang dipakainya bekerja sehari-hari raib.

Sempat bertanya kepada warga sekitar, namun tak ada satu pun yang melihat.

Kejanggalan ini pun lalu dilaporkan ke Polsek Samarinda Ulu yang kemudian melakukan penyelidikan.

Baca juga: Pelaku Curanmor di Samarinda Berhasil Dibekuk Setelah Sempat Buron Sepekan

"Laporan kami terima, kemudian menindaklanjuti dengan datang ke TKP (Tempat Kejadian Perkara). Mengecek CCTV sekitar dan mencari saksi yang melihat motor korban dibawa oleh pelaku," tegas Kapolsek Samarinda Ulu Kompol Ricky R Sibarani, melalui Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu Iptu Fahrudi, Selasa (30/3/2021) hari ini.

Penyelidikan yang dilakukan membuahkan hasil, dalam waktu 24 jam petugas sudah mengantongi identitas pelaku yang dicurigai.

"Pelaku (Muhlis) ini kami kantongi identitasnya dari hasil pengembangan di lapangan dan penyelidikan anggota opsnal, keesokan harinya, Sabtu (27/3/2021) kami tangkap dia," tegas Iptu Fahrudi.

Usai menangkap Muhlis, kepolisian yang menginterogasi mendapati pengakuan pelaku bahwa dia beraksi tidak seorang diri.

Namun, bersama satu orang rekannya yang kini juga jadi incaran pihak Polsek Samarinda Ulu.

"Rekannya DPO, kami masih kembangkan ini. Serta mencari tahu TKP lainnya, apakah pelaku dan temannya melakukan di tempat berbeda juga. Dan apakah dia seorang residivis atau tidak," ujar Iptu Fahrudi. 

Baca juga: Satreskrim Polres Bulungan Bekuk Pelaku Curanmor di Pelabuhan Kayan 1, Berikut Pengakuannya

Motif pelaku sendiri mencuri kendaraan bermotor dikatakan kepolisian bahwa berlatar motif ekonomi, dimana pekerjaannya sebagai juru parkir tidak bisa memenuhi kebutuhannya sehari-hari.

"Untuk kebutuhan hari-hari pengakuannya," pungkas Iptu Fahrudi

Akibat perbuatannya Muhlis tetap harus mempertanggung jawabkan, kinu dia pun terancam dengan Pasal 363 Ayat (1) tentang pencurian dengan ancaman hukuman kurungan badan maksimal 7 tahun. (*)

Berita tentang Samarinda

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved