Berita Samarinda Terkini
Seorang Jukir Dibekuk Polisi Usai Curi Sepeda Motor di Samarinda, Mengaku Penghasilannya Kurang
Muhlis (52) warga Jalan Antasari Dua, Keluraha n Teluk Lerong Ilir, Kecamatan Samarinda Ulu Kota Samarinda, ditangkap polisi
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Muhlis (52) warga Jalan Antasari Dua, Keluraha n Teluk Lerong Ilir, Kecamatan Samarinda Ulu Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, ditangkap jajaran kepolisian sektor Samarinda Ulu.
Ia terbukti mencuri kendaraan roda dua di sekitar kawasan rumahnya.
Pria paruh baya yang berprofesi sebagai juru parkir (Jukir) ini, diamankan tanpa perlawanan oleh anggota Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Ulu beserta barang bukti yang dicurinya 2 unit motor.
Baca juga: Kasus Curanmor Mendominasi Tindak Kriminal Wilayah Kaltim
Baca juga: Cegah Curanmor, Polsek Sungai Pinang Turun Langsung Imbau Warga untuk Pakai Kunci Ganda
Dua unit motor jenis matik merek Scoopy dengan nopol KT 2879 ID warna Hitam Silver dan Vario dengan Nomor Polisi KT 2477 BCB berhasil dicurinya.
Korban yang melapor bernama Rusmina, diketahui memarkir kendaraan roda dua miliknya tepat di halaman rumah, Jalan Antasari Dua pada Jum’at (26/3/2021) lalu sekitar Pukul 18.30 WITA.
Dia terkejut ketika motor yang dipakainya bekerja sehari-hari raib.
Sempat bertanya kepada warga sekitar, namun tak ada satu pun yang melihat.
Kejanggalan ini pun lalu dilaporkan ke Polsek Samarinda Ulu yang kemudian melakukan penyelidikan.
Baca juga: Pelaku Curanmor di Samarinda Berhasil Dibekuk Setelah Sempat Buron Sepekan
"Laporan kami terima, kemudian menindaklanjuti dengan datang ke TKP (Tempat Kejadian Perkara). Mengecek CCTV sekitar dan mencari saksi yang melihat motor korban dibawa oleh pelaku," tegas Kapolsek Samarinda Ulu Kompol Ricky R Sibarani, melalui Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu Iptu Fahrudi, Selasa (30/3/2021) hari ini.
Penyelidikan yang dilakukan membuahkan hasil, dalam waktu 24 jam petugas sudah mengantongi identitas pelaku yang dicurigai.
"Pelaku (Muhlis) ini kami kantongi identitasnya dari hasil pengembangan di lapangan dan penyelidikan anggota opsnal, keesokan harinya, Sabtu (27/3/2021) kami tangkap dia," tegas Iptu Fahrudi.
Usai menangkap Muhlis, kepolisian yang menginterogasi mendapati pengakuan pelaku bahwa dia beraksi tidak seorang diri.
Namun, bersama satu orang rekannya yang kini juga jadi incaran pihak Polsek Samarinda Ulu.
"Rekannya DPO, kami masih kembangkan ini. Serta mencari tahu TKP lainnya, apakah pelaku dan temannya melakukan di tempat berbeda juga. Dan apakah dia seorang residivis atau tidak," ujar Iptu Fahrudi.
Baca juga: Satreskrim Polres Bulungan Bekuk Pelaku Curanmor di Pelabuhan Kayan 1, Berikut Pengakuannya
Motif pelaku sendiri mencuri kendaraan bermotor dikatakan kepolisian bahwa berlatar motif ekonomi, dimana pekerjaannya sebagai juru parkir tidak bisa memenuhi kebutuhannya sehari-hari.
"Untuk kebutuhan hari-hari pengakuannya," pungkas Iptu Fahrudi
Akibat perbuatannya Muhlis tetap harus mempertanggung jawabkan, kinu dia pun terancam dengan Pasal 363 Ayat (1) tentang pencurian dengan ancaman hukuman kurungan badan maksimal 7 tahun. (*)