Berita Terkini
Hari Terakhir Lapor SPT Pribadi 31 Maret 2021, Cara Buat Akun DJP Online, Efiling & Solusi Lupa EFIN
Hari terakhir lapor SPT pribadi adalah besok, Rabu 31 Maret 2021, simak cara buat akun DJP Online, efilling dan solusi bila lupa EFIN
TRIBUNKALTIM.CO - Hari terakhir lapor SPT pribadi adalah besok, Rabu 31 Maret 2021, simak cara buat akun DJP Online, efiling dan solusi bila lupa EFIN
Batas akhir lapor Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT Tahunan untuk wajib pajak pribadi adalah 31 Maret 2021.
Segera lapor SPT secara online agar terhindar dari denda keterlambatan.
Ya, keterlambatan lapor SPT akan dikenakan denda.
Denda telat lapor SPT diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Besaran denda untuk keterlambatan pelaporan SPT bagi wajib pajak yang memiliki NPWP, yakni:
Denda Rp 100.000 untuk wajib pajak pribadi (NPWP pribadi).
Simak cara buat akun DJP Online hingga panduan efiling untuk lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebelum batas akhir pajak, yakni 31 Maret 2021.
Berikut Cara Lapor SPT Tahunan via Online:
Panduan Daftar Akun DJP Online
- Buka www.pajak.go.id, klik “LOGIN” untuk menuju djponline, lalu klik “Belum Registrasi” untuk mendaftar.
- Isi NPWP, EFIN, dan kode keamanan, lalu klik “Submit”.
- Sistem mengirimkan identitas pengguna (NPWP), kata sandi, dan link aktivasi melalui email yang Anda daftarkan.
Lalu, klik link aktivasi tersebut.
- Setelah akun Anda diaktifkan, silahkan login kembali dengan NPWP dan kata sandi yang sudah diberikan.
Baca juga: Hasil Indonesian Idol tadi Malam, Duet Judika & Lyodra Buat Anang Geleng Kepala, Siapa Tereliminasi?
Baca juga: Pelaku Bom Bunuh Diri di Makassar Hanya Ingin Makan Ayam atau Sapi yang Dipotong Sendiri