Kamis, 16 April 2026

Bantuan Sosial

Kabar Gembira, Kemenkop UKM Pastikan BLT UMKM 2021 Cair Lagi, Ada Perubahan Cara dan Syarat Daftar?

Simak kabar gembira, Kemenkop UKM pastikan BLT UMKM 2021 cair lagi, ada perubahan cara dan syarat daftar?

Editor: Rafan Arif Dwinanto
ISTIMEWA via TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Ilustrasi BLT UMKM 

TRIBUNKALTIM.CO - Simak kabar gembira, Kemenkop UKM pastikan BLT UMKM 2021 cair lagi, ada perubahan cara dan syarat daftar?

Bantuan Presiden atau Banpres Produktif untuk pengusaha mikro dipastikan kembali bergulir.

Sebelumnya, para pelaku usaha mikro yang terdaftar mendapatkan bantuan Rp 2,4 juta secara cuma-cuma dari program yang juga disebut BPUM ini.

Diketahui, Pemerintah mengucurkan Bantuan Langsung Tunai khusus kepada pelaku UMKM di masa pandemi Covid-19.

BLT UMKM atau Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) siap disalurkan kembali.

Hal tersebut disampaikan pada unggahan akun Instagram Kementerian Koperasi dan UKM @kemenkopukm, Sabtu (27/3/2021).

Baca juga: Maret Tinggal 3 Hari Tapi BLT BPJS Rp 1,2 juta Belum Cair? Pastikan Anda Masuk Penerima atau Tidak

Baca juga: BLT BPJS Rp 1,2 juta Belum Cair Padahal Sudah Akhir Maret? Cek Lagi Anda Masuk Penerima atau Tidak

Namun, Kementrian Koperasi dan UKM masih belum bisa memastikan kapan tanggal pasti peluncurannya.

BLT UMKM diharapkan dapat membantu dunia usaha khususnya para pelaku UMKM meningkat pada 2021.

"BPUM siap disalurkan kembali setelah PermenKopUKM No. 2 Tahun 2021 disahkan. PermenKopUKM tersebut juga menghadirkan beberapa perbaikan dari penyaluran BPUM sebelumnya."

"Semoga penyaluran BPUM kali ini bisa kembali berjalan dengan lancar, sehingga semakin banyak Usaha Mikro yang bisa menerima manfaatnya dan mampu untuk kembali bangkit serta dalam maju menghadapi pandemi COVID-19," tulis keterangan postingan Instagram akun @kemenkopukm Sabtu (27/3/2021).

Syarat Penerima BLT UMKM

KemenkopUKM tak menjelaskan apakah akan ada perubahan terkait syarat dan ketentuan penerima BLT UMKM.

Masyarakat pun diminta untuk selalu mengupdate informasi terkait penyaluran BLT UMKM ini.

"Nantikan informasi selanjutnya mengenai penyaluran BPUM, hanya di media sosial (@kemenkopukm) dan website (kemenkopukm.go.id) Kementerian Koperasi dan UKM RI yang resmi," terang @kemenkopukm.

Merujuk pada penyaluran bansos sebelumnya, berikut syarat mendapatkan BLT UMKM, dikutip dari laman depkop.go.id:

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved