Bantuan Sosial
Kabar Gembira, Kemenkop UKM Pastikan BLT UMKM 2021 Cair Lagi, Ada Perubahan Cara dan Syarat Daftar?
Simak kabar gembira, Kemenkop UKM pastikan BLT UMKM 2021 cair lagi, ada perubahan cara dan syarat daftar?
Syarat Penerima BLT UMKM
BLT UMKM Rp 2,4 Juta hanya diberikan kepada:
- Warga Negara Indonesia
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki Usaha Mikro
- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD
- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Baca juga: MUDAH! Cek BLT UMKM Rp 2,4 Juta, E Form BRI & BNI di Link eform.bri.co.id/bpum atau eform.bni.co.id
Cara Mendapatkan
Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro dapat melengkapi data usulan kepada pengusul dalam hal ini Dinas Koperasi dan UKM setempat dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nama Lengkap
- Alamat tempat tinggal sesuai KTP
- Bidang Usaha
- Nomor Telepon
Cara Cek Penerima
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/istimewa-via-tribunpontianakcoid-ilustrasi.jpg)