Berita Samarinda Terkini
Sindikat Peredaran Narkotika di Samarinda Ditangkap Polisi, Pemasok Utama Kini jadi Incaran
Penindakan tidak pernah berhenti pada para pelaku atau pun sindikat kejahatan narkotika di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Penindakan tidak pernah berhenti pada para pelaku atau pun sindikat kejahatan narkotika di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.
Kepolisian pada pekan lalu, Jumat (19/3/2021) berhasil mengungkap sindikat peredaran narkotika jenis sabu dari enam pelaku yang saling berkaitan.
Jajaran Satresnarkoba Polresta Samarinda mengungkap berawal dari informasi yang mereka terima.
Baca juga: Polresta Samarinda Akan Pantau Eks Napi Teroris, Ini Tujuannya
Baca juga: Antisipasi Kebakaran Hutan dan Lahan, Polresta Samarinda Gelar Simulasi Penanganan Karhutla
Bahwa di Jalan Pangeran Hidayatullah, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota, Kota Samarinda, akan ada transaksi narkoba dengan menggunakan sistem hilang jejak.
Tim Hyena Satresnarkoba Polresta Samarinda yang menyambangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) kemudian melakukan pengamatan lapangan.
Hingga sekitar pukul 16.50 WITA, mendapati seorang laki-laki yang mengaku bernama Hendrie alias Atut (38) meninggalkan sesuatu di pinggir jalan, sambil tetap berada diatas kendaraan bermotor yang ditungganginya.
Sepeda motor Suzuki Shogun silver bernopol KT-3093-MC yang dikendarai berhenti dan menimbulkan kecurigaan petugas.
Baca juga: 1.400 Personel Polresta Samarinda Disuntik Vaksin Sinovac, Kapolresta Minta Nambah buat Istri Polisi
Petugas pun langsung bergerak cepat mendatangi dan berhasil meringkus serta dilakukan penggeledahan.
"Kami menemukan barang bukti berupa satu poket narkotika jenis sabu seberat 5,3 gram yang didapati dari bungkusan yang ditaruh pelaku dibibir jalan," jelas Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda, Kompol Andika Dharma Sena melalui Kanit Sidik Satresnarkoba, Iptu Abdillah Dalimunthe, Selasa (30/3/2021) hari ini tadi.
Tak sampai disitu, pelaku yang diamankan kemudian digelandang menuju rumahnya di Jalan Muso Salim, Kelurahan Karang Mumus, Kecamatan Samarinda Kota.
Dari kediaman Atut, petugas kembali mengamankan satu poket sabu seberat 15,5 gram yang disembunyikan di dalam sebuah tas kecil berwarna putih.
Baca juga: Pasutri Pengedar Sabu Diamankan Satresnarkoba Polres Paser, Berikut Kronologinya
Baca juga: Tersangka Musnahkan Sabu dengan Diblender, Polresta Samarinda Gelar Pemusnahan Barang Bukti Narkoba
Dikediaman Atut, interogasi dilakukan untuk pengembangan. Tim Hyena Satresnarkoba Polresta Samarinda akhirnya melakukan undercover buy, menyamar sebagai pengantar barang.
Hasilnya polisi, berhasil membekuk tiga pelaku lain bernama Kiki Handayani (32), Muhammad Nur Islam Romadhani alias Alam (21) dan Muhammad Febriansyah alias Memet (31) yang berperan sebagai pemesan kristal putih mematikan ini.
Ketiganya diamankan petugas saat menunggu kiriman sabu dari pelaku Atut di Jalan Pulau Sulawesi, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota.
"Sekitar pukul 19.30 Wita, pelaku yang kami amankan duluan (Atut) mendapat telpon dari pengendali barang seorang perempuan berinisial IR. Pelaku diminta mengambil bungkusan sabu di Jalan Kadrie Oening," sebut Iptu Abdillah Dalimunthe.
Baca juga: Polresta Samarinda Selidiki Aktor di Balik Tambang Ilegal Bukit Pinang, Kapolresta: Sudah Kami Bahas