Berita Kaltara Terkini
Fungsi Penyidikan bagi Polsek Ditiadakan, Polda Kaltara Sebut Mereka akan Fokus dalam Harkamtibmas
Kepala Kepolisian RI, Jenderal Listyo Sigit resmi mengeluarkan keputusan yang berisi meniadakan fungsi Polsek untuk penyidikan.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi |
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR- Kepala Kepolisian RI, Jenderal Listyo Sigit resmi mengeluarkan keputusan yang berisi meniadakan fungsi Polsek untuk penyidikan.
Surat Keputusan yang bernomor KEP/613/III/2021 itu, menyebutkan 1.062 Polsek se-Indonesia tidak lagi menangani penyidikan.
Menanggapi hal ini, pihak Polda Kaltara mengatakan, nantinya Polsek yang tidak lagi memiliki kewenangan penyidikan, akan fokus pada Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban masyarakat (Harkamtibmas).
Baca juga: Tim Kemendagri Datangi Kaltara, Bahas Kota Baru Mandiri dan DOB Tanjung Selor
Baca juga: Belajar Tatap Muka Digelar Juli, Ketua PGRI Kaltara Sebut Vaksinasi Guru Jadi Kunci Keberhasilan
Hal ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Pol Budi Rachmat saat dihubungi melalui pesan singkat, Rabu (31/3/2021).
"Iya terkait Keputusan Kapolri nomor: KEP/613/III/2021, ada beberapa Polsek yang akan disiapkan fokus menangani Harkamtibmas," ujar Kombes Pol Budi Rachmat.
"Sehingga Polsek tersebut tidak lagi melakukan penyidikan, dan fokus untuk Harkamtibmas," imbuhnya.
Meskipun tidak lagi melakukan penyidikan, pihaknya memastikan pelayanan kepada masyarakat akan tetap menjadi fokus utama.
"Intinya kami memberikan pelayanan kepada masyarakat, karena Polsek ujung tombak terdepan," tuturnya.
Sekadar diketahui, setidaknya terdapat 10 Polsek yang tidak lagi menangani penyidikan di wilayah hukum Polda Kaltara.
Kesepuluh Polsek tersebut adalah Polsek Sembakung, Polsek Krayan, Polsek Krayan Selatan di Nunukan, Polsek Tanjung Palas di Bulungan, lalu Polsek Malinau Utara, Polsek Malinau Barat, Polsek Malinau Selatan, Polsek Mentarang, Polsek Pujungan, Polesk Kayan Hulu di Malinau.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Rahmad Taufiq