Berita Nasional Terkini
Hari Ini 31 Maret 2021, Deadline Lapor SPT Pribadi, Ada Sanksi, Cara Lapor SPT Online & Solusi Error
Hari ini, Rabu 31 Maret 2021 adalah batas akhir lapor SPT Pribadi, ada sanksi, cara lapor SPT online dan solusi jika terjadi error.
Penulis: Aro | Editor: Doan Pardede
TRIBUNKALTIM.CO - Hari ini, Rabu 31 Maret 2021 adalah batas akhir lapor SPT Pribadi, ada sanksi, cara lapor SPT online dan solusi jika terjadi error.
Segera lapor SPT secara online agar terhindar dari sanksi keterlambatan.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), ada denda keterlambatan lapor SPT.
Besaran denda untuk keterlambatan pelaporan SPT bagi wajib pajak pribadu yang memiliki NPWP adalah denda Rp 100.000 untuk wajib pajak pribadi (NPWP pribadi).
Berikut Cara Lapor SPT Tahunan via Online:
Panduan Daftar Akun DJP Online
- Buka www.pajak.go.id, klik “LOGIN” untuk menuju djponline, lalu klik “Belum Registrasi” untuk mendaftar.
- Isi NPWP, EFIN, dan kode keamanan, lalu klik “Submit”.
- Sistem mengirimkan identitas pengguna (NPWP), kata sandi, dan link aktivasi melalui email yang Anda daftarkan.
Lalu, klik link aktivasi tersebut.
- Setelah akun Anda diaktifkan, silahkan login kembali dengan NPWP dan kata sandi yang sudah diberikan.
Panduan Umum E-Filing
- Siapkan dokumen pendukung
- Buka www.pajak.go.id, pilih “LOGIN”, lalu masukkan NPWP, kata sandi dan kode keamanan, lalu klik Login
- Pilih Menu: “Lapor”, lalu Pilih Layanan: E-Filing