Kisruh Partai Demokrat

Pengurus Partai Demokrat Versi KLB Ditolak Kemenhumham, Jhon Kenedy: Kami Semakin Solid

Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU) Jhon Kenedy mengaku bersyukur, dengan keputusan Kementerian Hukum dan HAM yang menolak versi KLB

Penulis: Samir | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/DIAN MULIA SARI
Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU) yang juga kader Partai Demokrat, Jhon Kenedy mengaku bersyukur, dengan keputusan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang menolak kepengurusan Partai Demokrat versi Kongres Luas Biasa (KLB) Deli Serdang.TRIBUNKALTIM.CO/DIAN MULIA SARI 

Sebelumnya diberitakan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly mengumumkan status Partai Demokrat Kubu Moeldoko secara virtual pada hari ini Rabu (31/3/2021).

Dalam konferensi pers tersebut, kata Yasonna, pemerintah menyatakan permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang yang diajukan oleh Partai Demokrat kubu Jenderal TNI (Purn) di Deli Serdang ditolak.

"Dari hasil pemeriksaan dan atau verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik sebagaimana yang dipersyaratkan masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi. Antara lain perwakilan DPD, DPC, tidak disertai mandat dari Ketua DPD, DPC. Dengan demikian pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang Sumatera Utara tanggal 5 Maret 2021 ditolak," kata Yasonna.

Yasonna juga mengatakan pihaknya telah memberikan waktu tujuh hari kepada kubu Moeldoko untuk melengkapi persyaratan tersebut.

"Untuk memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peratudan Menteri Hukum dan HAM RI nomo 34 tahun 2017 telah memberi batas waktu cukup atau tujuh hari untuk memenuhi persyaratan tersebut," kata Yasonna.

Dalam konferensi pers tersebut Yasonna didampingi Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD.

Pemerintah Tolak Kepengurusan Partai Demokrat versi KLB, Bagaimana Nasib Moeldoko?

Kisruh di tubuh Partai Demokrat memasuki babak baru usai pemerintah menetapkan satu kepengurusan yang sah dan resmi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Ya, pemerintah akhirnya memutuskan kepengurusan siapa yang sah di mata hukum dan diakui oleh pemerintah.

Keputusan ini pun membuat Agus Harimurti Yudhoyono ( AHY) bisa bernafas lega.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly mengatakan, pemerintah menolak kepengurusan Partai Demokrat versi KLB.

Ia mengatakan, Partai Demokrat versi KLB memohon pengesahan KLB terkait perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta perubahan kepengurusan Partai Demokrat.

Tata cara pemeriksaan dan verifikasi berdasarkan Peraturan Menkumham Nomor 34 Tahun 2017.

Pada 16 Maret 2021, Menkumham menerima surat dari Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun.

Mereka menyampaikan hasil Kongres Luar Biasa ( KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved