Berita Bontang Terkini

Tilang Elektronik Berlaku April 2021 di Bontang, Satlantas Uji Coba di 3 Kawasan Ini, Cek Lokasinya

Uji coba tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Bontang akan dilakukan pada April 2021 nanti.

Penulis: Ismail Usman |
TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN
Kasatlantas Polres Bontang, AKP Imam Syafi'i mengatakan, pihaknya masih sosialisasi rencana penerapan tilang elektronik. Penindakannya hanya bersifat imbauan. Ia ingin memastikan di KTL zero pelanggaran lalu lintas. TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG- Uji coba tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Bontang akan dilakukan pada April 2021 nanti.

Namun terlebih dulu sebelum diterapkan, Satlantas Polres Bontang akan melakukan sosialisasi.

Rencananya, penerapan tilang elektronik akan diberlakukan di beberapa kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) di Bontang.

KTL di Bontang meliputi Jalan Brigjend Katamso, Jalan Bhayangkara dan Jalan Cipto Mangunkusumo (eks Pupuk Raya).

Baca juga: Masih Optimistis, Proyek Kilang Minyak Akan Tetap di Bontang, Kabarnya Ada Investor Mulai Melirik

Baca juga: Bulan Depan, Polres Bontang Terapkan Perpanjangan SIM Online, Cek Persyaratannya

Tetapi sebelumnya, petugas akan menggunakan mobil yang dilengkapi kamera ETLE.

Mobil ini akan rutin berpatroli di wilayah KTL.

"Masih sosialisasi. Penindakannya hanya bersifat imbauan. Kita ingin memastikan di KTL zero pelanggaran lalu lintas," ujar AKP Imam Syafi'i,  Kasatlantas Polres Bontang saat dikonfirmasi, Rabu (31/3/2021).

Rencananya, pemasangan kamera pengawas di 3 titik lokasi akan bekerja sama dengan Pemkot Bontang.

Pengadaan untuk ketiga kamera itu akan didanai dari Korlantas Polri.

Sementara Pemkot Bontang menyiapkan jaringan pendukung.

"Bandwidth-nya dari Pemkot Bontang. Jadi kita tunggu kesiapannya untuk jaringan itu," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Polantas Bontang bakal mengadopsi penerapan sistem tilang secara elektronik.

Tilang elektronik ini akan menggunakan kamera yang dilengkapi fitur pengenal wajah dan kendaraan.

Setiap pelanggar akan terekam sistem.

Nantinya surat tilang akan dikirim ke alamat si pengendara.

Kamera ini akan dipasang di 3 titik, yakni di Persimpangan Jalan Bhayangkara (Jalan Tembus), Simpang Ramayana dan Persimpangan 4 Bontang Baru (Amalia).

Berita tentang Bontang

Penulis: Ismail Usman | Editor: Rahmad Taufiq

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved