Berita Paser Terkini
Plt Kadis Kearsipan dan Perpustakaan Paser Beri Solusi untuk Kembangkan Minat Baca di Masyarakat
Plt Kadis Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Paser Sutomo, menghadiri pelantikan pengurus Gerakan Pemasyarakatan Minat Baca (GPMB)
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER- Pelaksana Tugas Kepala Dinas (Plt Kadis) Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Paser Sutomo, menghadiri pelantikan pengurus Gerakan Pemasyarakatan Minat Baca (GPMB) Kecamatan Kuaro dan pengurus GPMB Desa Lolo masa bakti 2021-2024.
Ia menilai, dalam meningkatkan minat baca di kalangan masyarakat ada beberapa cara yang harus dilakukan.
Cara membudayakan gemar baca di Daerah ada 3, di mana hal itu dimulai dari Keluarga, Satuan Pendidikan atau Sekolah, dan Masyarakat ataupun Lingkungan.
Baca juga: GPMB Paser Bentuk Kepengurusan di Kecamatan Kuaro, Kembangkan Minat Baca di Masyarakat
Baca juga: Pemkab Paser Gelar Musrenbang, Bupati Ingatkan OPD Prioritaskan Pembangunan Infrastruktur
"Mengenai pembudayaan kegemaran membaca, bisa melalui tiga jalur yaitu keluarga, satuan pendidikan, dan masyarakat," terang Sutomo, Kamis (1/4/2021).
Sutomo menilai, budaya gemar membaca dilingkungan keluarga bisa terpenuhi jika didukunga oleh keluaraga itu sendiri dan juga Pemerintah.
"Cara Pemerintah dalam mendukung hal itu ialah, dengan memfasilitasi melalui buku murah dan berkualitas," ucapnya.
Baca juga: Kapolri Keluarkan Kebijakan, 2 Polsek di Kabupaten Paser akan Fokus Pemeliharaan Kamtibmas
Menurutnya, budaya membaca di Sekolah sangat bergantung pada komitmen dsri setiap sekolah yang ada dengan mendorong anak-anak menyukai hal-hal yang berkaitan dengan buku.
"Dari situlah, satuan Pendidikan bisa mengembangkan dan memanfaatkan perpustakaan sebagai proses pembelajaran," tambah Sutomo.
Sementara budaya membaca di masyarakat, lanjut dia, bisa difasilitasi dengan penyediaan sarana perpustakaan di tempat umum yang mudah dijangkau.
Baca juga: Sampaikan LKPj Tahun Anggaran 2020, Wabup Paser Minta DPRD dan Masyarakat Beri Penilaian Objektif
"Disinilah tugas GPMB berperan sebagai mitra Pemerintah, selain tugas kami di Perpustakaan," sambungnya.
Sutomo menambahkan, GPMB berperan penting mewujudkan budaya gemar membaca sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang perpustakaan, yang tersurat dalam pasal 48 hingga 51. (*)