Berita Paser Terkini

Sampaikan LKPj Tahun Anggaran 2020, Wabup Paser Minta DPRD dan Masyarakat Beri Penilaian Objektif

Wakil Bupati (Wabup) Paser, Syarifah Masitah Assegaf menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPj) Bupati Paser tahun anggaran 2020.

Penulis: Syaifullah Ibrahim |
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Wakil Bupati Paser Syarifah Masitah Assegaf menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Tahun Anggaran 2020 di hadapan Anggota DPRD Paser, yang berlangsung di Ruang Baling Seleloi Sekretariat DPRD Kabupaten Paser, Rabu (31/3/2021). TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER- Wakil Bupati (Wabup) Paser, Syarifah Masitah Assegaf menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPj) Bupati Paser tahun anggaran 2020.

Penyampaian LKPj tersebut berlangsung di Ruang Rapat Baling Seloloi Sekretariat DPRD Kabupaten Paser, Rabu (31/3/2021).

Rapat Paripurna tersebut dihadiri 22 anggota DPRD Paser, unsur Forkopimda dan jajaran Pemerintah Kabupaten Paser.

Baca juga: DPRD Paser Ingin Pemkab Ambil Langkah Strategis untuk Pembelajaran Tatap Muka

Baca juga: Sidak ke Kantor DKISP Paser, Wabup Ingin 6 Wilayah Blank Spot Segera Diatasi, Bangun Tower Rp 10 M

Syarifah Masitah Assegaf menyampaikan laporan tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) kepada Pemerintah.

Menurutnya, penyusunan LKPj ini menggunakan sistematika berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2007.

"Penerapan PP Nomor 3 Tahun 2007 tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah  Nomor 58 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang dijabarkan dalam Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah," tuturnya.

Adapun Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2020 merupakan tahun kelima atau tahun terakhir pemerintahan dan substansi yang materinya mengacu pada RPJMD Kabupaten Paser periode 2016–2021.

Dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2020, lanjut Syarifah Masitah Assegaf, ada 8 Program Prioritas Pembangunan Daerah, meliputi peningkatan kualitas infrastruktur konektivitas pedesaan, peningkatan akses dan mutu pelayanan pendidikan.

Selain itu, peningkatan akses dan mutu layanan kesehatan, peningkatan akses masyarakat terhadap hunian yang layak, peningkatan akses masyarakat terhadap layanan air bersih.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, peningkatan akses masyarakat terhadap layanan energi listrik, peningkatan produktivitas perekonomian daerah melalui revitalisasi sektor pertanian dalam arti luas, serta peningkatan kinerja pelayanan publik.

"Dengan 8 program prioritas tersebut, seharusnya kita sudah tuntaskan pembangunannya sebelum masa berakhir jabatan Bupati dan Wakil Bupati Paser periode lalu, pada 17 Februari 2021," ujarnya.

Laporan ini disusun dalam 2 buku, meliputi naskah pidato dan materi laporan berupa gambaran hasil penyelenggaraan pemerintahan.

"APBD Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2020 telah ditetapkan sebesar Rp. 2.545.288.000.000,00 (dua triliun lima ratus empat puluh lima miliar dua ratus delapan puluh delapan juta rupiah)," katanya.

Namun mengalami kenaikan pada APBD-Perubahan sebesar Rp. 43.395.000.000 (empat puluh tiga miliar tiga ratus sembilan puluh lima juta rupiah).

"Sehingga total APBD-Perubahan Kabupaten Paser tahun anggaran 2020 sebesar 2.588.683.000.000,00 (dua triliun lima ratus delapan puluh delapan miliar enam ratus delapan puluh tiga juta rupiah), dan realisasi APBD Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 2,24 triliun lebih atau 86,6%," ucapnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved