Kamis, 11 Juni 2026

Ramadhan 2021

Saat Ramadhan, Bangunkan Sahur Dilarang Gunakan Toa Masjid, Ini Penjelasan Kemenag Bontang

Menjelang bulan suci Ramadhan yang tak lama lagi, Kantor Kementerian Agama (Kamenag) Bontang kembali mengingatkan pengunaan pengeras suara

Tayang:
Penulis: Ismail Usman | Editor: Samir Paturusi
TRIBUN KALTIM/NEVRIANTO HADI PRASETYO
Ilustrasi-Menjelang bulan suci Ramadhan yang tak lama lagi, Kantor Kementerian Agama (Kamenag) Bontang kembali mengingatkan terkait aturan penggunaan pengeras suara di masjid.TRIBUN KALTIM/NEVRIANTO HADI PRASETYO 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG-Menjelang bulan suci Ramadhan yang tak lama lagi, Kantor Kementerian Agama (Kamenag) Bontang kembali mengingatkan terkait aturan penggunaan pengeras suara di masjid.

Kasi Bimas Islam Kemenag Bontang, Ali Mustofa mengimbau seluruh Takmir Masjid saat bulan Ramadhan nanti lebih bijak menggunakan pengeras suara di Mesjid.

Menurut pengamatannya, ia kerap mendapati beberapa masjid dan mushola yang menyalahi aturan penggunaan pengeras suara. Khususnya saat bulan suci Ramadhan.

Baca juga: Apel Pengamanan di Bontang, Pastikan Jelang Ramadhan dan Perayaan Paskah Berlangsung Aman

Baca juga: Agar Anda Tidak Dehidrasi Saat Jalankan Puasa Ramadhan, Ini Takaran Air Putih Dikonsumsi Saat Sahur

"Jadi kami ingatkan Takmir Mesjid agar lebih bijak menggunakan pengeras suara. Karena saya liat masih banyak yang melanggar. Akhirnya justru mengganggu sejumlah warga yang sedang beristirahat," ujar Ali, Kamis (01/04/2021).

Ia menjelaskan, aturan pengeras suara tersebut telah tertuang dalam instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor Kep/D/101/1978, yang telah diatur sejak 1978.

Dalam aturan tersebut jelas, kata dia, dipaparkan bahwa pada dasarnya suara yang disalurkan keluar masjid hanyalah azan sebagai tanda telah tiba waktu salat.

Baca juga: Jelang Ramadhan Aturan PPKM Mikro akan Direvisi, Pemkot Bontang Tambah Kapasitas Jemaah di Masjid

Demikian juga salat dan doa, pada dasarnya hanya untuk kepentingan jemaah ke dalam dan tidak perlu ditujukan keluar,  agar tidak melanggar ketentuan syariah yang melarang bersuara keras dalam salat dan doa.

Sementara untuk zikir hanya ibadah individu langsung dengan Allah. Karena itu tidak perlu menggunakan pengeras suara baik ke dalam maupun ke luar.

Hal lain yang diatur dalam instruksi itu juga terkait waktu penggunaan pengeras suara. Instruksi Dirjen secara rinci telah mengatur waktu-waktu penggunaan pengeras suara.

Misalnya pengeras suara bisa digunakan paling awal 15 menit sebelum waktu salat dan sebagainya.

"Jadi kalau sudah selesai salat berjemaah, tidak perlu lagi ada suara-suara. Misalnya seperti ada lagu-lagu islam dan ngaji. Kalau memang mau ngaji silahkan saja. Tapi enggak perlu pake pengeras suara. Itu untuk jamaah di dalam mesjid saja," jelasnya.

Baca juga: Kapan Mengucapkan Ramadan Kareem & Ramadan Mubarak? Lengkap Kumpulan Ucapan Selamat Ramadhan 1442 H

Tak hanya itu, termasuk membangunkan orang sahur saat bulan Ramadhan nanti tidak dianjurkan menggunakan pengeras suara mesjid.

Kalau bisa, sambungnya, membangunkan warga untuk sahur sebaiknya berkeliling ke rumah-rumah.

"Biasa itu paling sering, ada yang suka teriak-teriak sahur pakai toa mesjid. Itu tidak boleh. Karena bisa mengganggu orang. Jadi lebih baik keliling sama orang ronda bangunkan orang sahur disekitaran mesjid. Itu lebih bagus," pungkasnya. (*)

Berita tentang Bontang

Berita tentang Ramadhan 2021

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved