Berita Berau Terkini
IPAL Komunal Kurang Terpelihara, Dinas PUPR Berau Beberkan Beberapa Faktor Penyebabnya
Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang sudah terbangun dan dihibahkan ke masyarakat melalui Kelompok Pemanfaat dan Pemelihara (KPP) banyak kurang
Penulis: Ikbal Nurkarim |
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB- Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang sudah terbangun dan dihibahkan ke masyarakat melalui Kelompok Pemanfaat dan Pemelihara (KPP) banyak kurang terpelihara dengan baik, seperti di Kelurahan Gunung Panjang, Kecamatan Tanjung Redeb.
Kepala Seksi Penyehatan Lingkungan Pemukiman Bidang AMPLP Dinas PUPR Kabupaten Berau Sitti Fatimah mengatakan, banyaknya IPAL komunal kurang terpelihara karena sejumlah faktor.
"Seperti kurangnya pengetahuan dan kesadaran masyarakat tentang pentingnya sanitasi layak, sosialisasi tentang pentingnya sanitasi termasuk kurangnya rasa memiliki untuk menjaga dan memelihara IPAL oleh masyarakat khususnya KPP," kata Sitti Fatimah ke TribunKaltim.co, Jumat (2/4/2021).
Baca juga: Tes GeNose Bisa Jadi Syarat Perjalanan Udara, Kadinkes Berau: Dilakukan Sesaat Sebelum Berangkat
Baca juga: Pasca Penyerangan Mabes Polri, Polres Berau Perketat Penjagaan, Pengunjung Akan Diperiksa
Selain itu faktor lain, lanjut Sitti Fatimah, IPAL komunal tidak terpelihara karena ketidaksanggupan sebagian masyarakat yang menyambung ke IPAL untuk membayar iuran yang sudah disepakati.
"Termasuk kebijakan dan aturan petunjuk pengelolaan air limbah domestik (akuntabel) dan pemahaman legalitas dalam pembentukan organisasi yang masih kurang," tuturnya.
Untuk mengatasi masalah tersebut, Kasi Penyebaran Lingkungan Pemukiman Bidang AMPLP Dinas PUPR Berau menggelar sosialisasi dan pelatihan pemberdayaan KKP dalam melakukan operasional dan pemeliharaan IPAL komunal secara berkelanjutan dan akuntabel.
"Agar persoalan itu bisa kita atasi, kami melaksanakan sosialisasi tentang pemberdayaan KPP dalam melakukan operasional dan pemeliharaan IPAL komunal secara berkelanjutan dan ukuntabel. Juga menerbitkan surat edaran termasuk membuat akte notaris Kelompok Pemanfaat dan Pemelihara (KPP)," jelasnya.
Dengan langkah tersebut, Sitti Fatimah berharap dapat meningkatkan kinerja SKPD dalam implementasi RPJMD dan renstra Kabupaten Berau, khususnya pengelolaan air limbah domestik.
"Tujuan ini juga menambah pengetahuan tentang teknis IPAL komunal dan pemberdayaan KPP pada personel bidang air minum khususnya seksi penyehatan lingkungan pemukiman," tuturnya.
"Tersedianya kebutuhan pengelolaan IPAL komunal secara berkelanjutan, mendorong keterlibatan masyarakat dan KPP untuk terlibat aktif dalam menjaga dan memelihara IPAL komunal yang sudah terbangun, mengurangi wilayah kumuh," imbuhnya.
Ia juga berharap hal itu dapat menambah pengetahuan masyarakat terhadap akses sanitasi yang layak tentang Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS)
"Terlatihnya KPP dalam pengoperasian dan pemeliharaan IPAL Komunal," tuturnya.
Langkah aksi perubahan yang dilakukan Kasi Penyebaran Lingkungan Pemukiman Dinas PUPR Berau mendapat dukungan dari berbagai stakeholder, seperti dari Dinas Kesehatan, hingga camat, lurah maupun RT.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Berau Iswahyudi mengemukakan sosialisasi dan pemberdayaan KPP dalam melakukan operasional dan pemeliharaan IPAL komunal secara berkelanjutan sangat bagus.
"Ini sangat bagus, intinya harus diperkuat peran RT dalam pemeliharaan IPAL komunal untuk kebaikan masyarakat sendiri," kata Iswahyudi.
Hal senada disampaikan Lurah Gunung Panjang Toto Marjito.
Menurutnya, dengan adanya aksi perubahan tersebut nantinya masyarakat dapat mandiri dalam mengelola IPAL dan dapat jadi percontohan di tempat lain.
Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Rahmad Taufiq
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/kepala-seksi-penyehatan-lingkungan-pemukiman-bidang-amplp-dinas-pupr-kabupaten-berau.jpg)