Virus Corona di Berau
Tes GeNose Bisa Jadi Syarat Perjalanan Udara, Kadinkes Berau: Dilakukan Sesaat Sebelum Berangkat
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan resmi mengizinkan penumpang pesawat yang hendak berpergian menggunakan tes GeNose.
Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan resmi mengizinkan penumpang pesawat yang hendak berpergian menggunakan tes GeNose.
Izin tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor 26 Tahun 2021.
Dalam SE tersebut menyebut tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Baca juga: Pemkot Balikpapan Izinkan Penggunaan GeNose Bagi Pelaku Perjalanan, Asal Ada Alatnya
Baca juga: Pandemi Covid-19 di Kaltim, Bandara APT Pranoto Samarinda Belum Melaksanakan Tes GeNose Hari Ini
Edaran itu mengacu pada SE Gugus Tugas Penanganan Covid 19 Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19. Tes tersebut mulai berlaku per tanggal 1 April 2021.
Tes GeNose C19 itu bisa digunakan sebagai syarat transportasi udara dengan durasi waktu 1x24 jam.
Menyikapi hal itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Berau Iswahyudi menegaskan tes GeNose hanya bisa dilakukan sesaat sebelum berangkat.
"Kaitan GeNose untuk perjalanan udara, sesuai dengan surat edaran, GeNose bisa digunakan untuk perjalanan udara. Tetapi catatannya adalah dilakukan di bandara sesaat sebelum berangkat," jelas Iswahyudi, Kamis (1/4/2021).
Baca juga: Komisi IV DPRD Samarinda Harapkan Penambahan Alat Pendeteksi Covid-19 GeNose di Instansi-instansi
"Jadi GeNose tidak bisa digunakan di luar, seperti kita tes di lab Kesda, kemudian hasilnya di bawa ke bandara Kalimarau itu tidak berlaku," tuturnya.
Iswahyudi menegaskan, tes GeNose C19 harus dilakukan sesaat sebelum berangkat di bandara untuk mengetahui apakah orang itu positif atau tidak sebelum melakukan perjalanan.
"Untuk penyediaan alat kami masih koordinasi apakah yang menyiapkan adalah KKP ataukah pihak bandara atau bekerja sama dengan pihak ke tiga, jadi nanti masyarakat yang membayar tapi otoritasnya ada di Bandara," jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Kalimarau, Bambang Hartato hingga saat ini baik calon penumpang maupun orang yang datang melalui Kalimarau wajib menyertakan keterangan usai rapid dan tervalidasi.
Baca juga: Pemkab Kutim Bakal Datangkan 2 Unit GeNose, Kadinkes Sebut Sangat Menguntungkan Deteksi Covid-19
Bandara Kalimarau juga menyiapkan operasional terkait dengan pelayanan bandara, mengenai pemeriksaan dilakukan oleh KKP di kesehatan yang juga ada di Kalimarau.
Bambang menyebutkan hanya memastikan seluruh calon penumpang yang melalui pintu masuk dan keluar sudah tervalidasi.
"Kami mendukung dan support proses pelaksanaan regulasi dari kementerian kesehatan disini KKP sesuai bunyi regulasinya dan satgas Covid nasional, artinya apa yang bisa kami lakukan dalam proses itu kami melaksanakan dan mendukung penuh yang diamanahkan ke kami, kalau masalah sampai kapan, kami tidak tahu," tuturnya.