Berita Balikpapan Terkini

Klaster Keluarga Masih Tinggi, Halal Bihalal di Balikpapan Diminta via Online

Pemerintah Kota Balikpapan mengeluarkan kebijakan khusus bagi pelaksanaan Halal Bihalal dalam Hari Raya Idul Fitri nanti.

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, DWI ARDIANTO
Kepala Bidang Keamanan dan Penegakan Hukum Satgas Covid-19 Balikpapan, Zulkifli. TRIBUNKALTIM.CO, DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- Pemerintah Kota Balikpapan mengeluarkan kebijakan khusus bagi pelaksanaan Halal Bihalal dalam Hari Raya Idul Fitri nanti.

Kebijakan tersebut terkait dengan larangan halal bihalal, yang sangat melekat dengan tradisi silahturahmi di Indonesia.

Baca juga: Halal Bihalal di Rumah, Golden Tulip Balikpapan Hotel & Suite Tawarkan Aneka Menu Rumahan

Baca juga: NEWS VIDEO Viral Foto Praja IPDN Jatinangor Berjoget di Acara Halal Bihalal

Baca juga: Halal Bihalal Virtual di Kota Raja Channel, Silaturahmi hingga Bahas New Normal di Dunia Pendidikan

Hal tersebut dilakukan guna menghindari penyebaran atau penularan Covid-19 dari rumah ke rumah saat Lebaran.

Sebab dalam laporan Satgas Covid-19 Balikpapan, angka kasus terkonfirmasi positif dari klaster keluarga masih tinggi.

Ini disampaikan Kepala Bidang Keamanan dan Penegakan Hukum Satgas Covid-19 Balikpapan, Zulkifli.

"Halal bihalal secara khusus kebijakannya dianjurkan untuk tidak diadakan, mengingat klaster keluarga masih tinggi," katanya, Jumat (2/4/2021).

Menurut Zulkifli, melakukan acara pertemuan seperti halal bihalal di masa pandemi Covid-19 ini sangat berisiko tinggi.

Sebagai alternatif, ia menyarankan agar kegiatan silaturahhim dan saling menyampaikan maaf dilakukan via daring.

Melalui teknologi seperti telepon, panggilan video di WhatsApp, video conference Zoom, dan lainnya.

Halal bihalal virtual dilakukan Diskominfo Kukar melalui siaran youtube Kota Raja Channel bersama KIM dan guru penggerak.
Halal bihalal virtual dilakukan Diskominfo Kukar melalui siaran youtube Kota Raja Channel bersama KIM dan guru penggerak. (TRIBUN KALTIM/Screen shot Kota Raja Channel)

"Karena halal bihalal bukan merupakan rangkaian ibadah, maka ini bisa dilakukan dengan virtual," jelasnya.

Sementara itu Zulkifli yang juga merupakan Kepala Satpol PP menegaskan, larangan halal bihalal berlaku untuk semua elemen masyarakat.

"Kebijakan larangan halal bihalal saat pandemi berlaku untuk seluruhnya," tandasnya.

Berita tentang Balikpapan

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Mathias Masan Ola

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved