Berita Balikpapan Terkini
Klaster Keluarga Masih Tinggi, Halal Bihalal di Balikpapan Diminta via Online
Pemerintah Kota Balikpapan mengeluarkan kebijakan khusus bagi pelaksanaan Halal Bihalal dalam Hari Raya Idul Fitri nanti.
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- Pemerintah Kota Balikpapan mengeluarkan kebijakan khusus bagi pelaksanaan Halal Bihalal dalam Hari Raya Idul Fitri nanti.
Kebijakan tersebut terkait dengan larangan halal bihalal, yang sangat melekat dengan tradisi silahturahmi di Indonesia.
Baca juga: Halal Bihalal di Rumah, Golden Tulip Balikpapan Hotel & Suite Tawarkan Aneka Menu Rumahan
Baca juga: NEWS VIDEO Viral Foto Praja IPDN Jatinangor Berjoget di Acara Halal Bihalal
Baca juga: Halal Bihalal Virtual di Kota Raja Channel, Silaturahmi hingga Bahas New Normal di Dunia Pendidikan
Hal tersebut dilakukan guna menghindari penyebaran atau penularan Covid-19 dari rumah ke rumah saat Lebaran.
Sebab dalam laporan Satgas Covid-19 Balikpapan, angka kasus terkonfirmasi positif dari klaster keluarga masih tinggi.
Ini disampaikan Kepala Bidang Keamanan dan Penegakan Hukum Satgas Covid-19 Balikpapan, Zulkifli.
"Halal bihalal secara khusus kebijakannya dianjurkan untuk tidak diadakan, mengingat klaster keluarga masih tinggi," katanya, Jumat (2/4/2021).
Menurut Zulkifli, melakukan acara pertemuan seperti halal bihalal di masa pandemi Covid-19 ini sangat berisiko tinggi.
Sebagai alternatif, ia menyarankan agar kegiatan silaturahhim dan saling menyampaikan maaf dilakukan via daring.
Melalui teknologi seperti telepon, panggilan video di WhatsApp, video conference Zoom, dan lainnya.

"Karena halal bihalal bukan merupakan rangkaian ibadah, maka ini bisa dilakukan dengan virtual," jelasnya.
Sementara itu Zulkifli yang juga merupakan Kepala Satpol PP menegaskan, larangan halal bihalal berlaku untuk semua elemen masyarakat.
"Kebijakan larangan halal bihalal saat pandemi berlaku untuk seluruhnya," tandasnya.
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Mathias Masan Ola