News Video
NEWS VIDEO Terjerat Korupsi Bansos, Bupati Bandung Barat Aa Umbara & Anaknya Kompak Beralasan Sakit
KPK menetapkan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna dan anaknya Andri Wibawa sebagai tersangka atas kasus korupsi pengadaan bantuan sosial.
Alexander menyebut, Aa Umbara mendapat komitmen fee sebesar 6% dari proyek tersebut.
Baca juga: Tersandung Korupsi Bansos Covid, Berapa Sebenarnya Gaji dan Tunjangan Mensos Juliari Batubara
Aa Umbara menjadikan Totoh sebagai penyedia pengadaan paket sembako tersebut.
Dari pengadaan bansos tersebut, Aa Umbara mendapatkan fee sebesar Rp1 miliar.
"Dari kegiatan pegadaan tersebut, AUS diduga telah menerima uang sejumlah sekitar Rp1 miliar," kata Alex.
Atas perbuatan tersebut, Aa Umbara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.
Sedangkan Andri dan Totok disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 56 KUHP. (*)
Ikuti berita lainnya tentang News Video
Ikuti berita lainnya tentang Kasus Korupsi Bansos