Berita Kukar Terkini

Pengedar Sabu di Kukar Diringkus Polisi, Polsek Sebulu Amankan 8 Poket Sabu Seberat 22,64 Gram

Jajaran Polsek Sebulu Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil meringkus satu orang pria yang diduga pengedar narkoba jenis sabu.

Penulis: Aris Joni | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, ARIS JONI
Tersangka pengedar sabu di Kukar diringkus polisi beserta barang bukti, TRIBUNKALTIM.CO, ARIS JONI 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Jajaran Polsek Sebulu Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil meringkus satu orang pria yang diduga pengedar narkoba jenis sabu.

Pria tersebut berinisial SA (38) warga Desa Sebulu Modern.

Penangkapan. tersebut dilakukan pada Jumat, (2/4/2021) kemarin sekitar pukul 09.00 WITA di jalan Jend. M. Yusuf RT.15 Desa Sebulu Modern Kecamatan Sebulu.

Baca juga: Seorang Warga Kukar Diamankan Polisi saat Akan Edarkan Sabu di Samarinda

Baca juga: Seorang Anak Binaan LPKA Samarinda Ikuti UKK di SMKN 2 Sebulu Kukar

Kapolsek Sebulu, AKP Agus Kurniadi mengungkapkan, awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat adanya transaksi Narkotika di rumah SA.

Kemudian petugas mendatangi rumah yang bersangkutan dengan didampingi ketua RT 15 Asril.

Pada saat masuk rumah tersangka ucap AKP Agus, petugas mendapati SA sedang duduk di kamarnya sedang memecah poketan Narkotika jenis sabu-sabu dengan timbangan digital.

“Setelah diinterogasi, dia mengakui barang itu miliknya, kemudian petugas langsung mengamankan pelaku dan barang bukti ke Polsek Sebulu untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya. Sabtu, (3/4/2021).

Ia menambahkan, dari pengungkapan kasus narkoba tersebut, petugas berhasil mengamankan 8 poket sabu dengan berat 22,64 gram.

Barang bukti yang diamankan Polsek Sebulu di rumah tersangka, TRIBUNKALTIM.CO, ARIS JONI
Barang bukti yang diamankan Polsek Sebulu di rumah tersangka, TRIBUNKALTIM.CO, ARIS JONI (TRIBUNKALTIM.CO, ARIS JONI)

Selain itu juga diamankan satu unit timbangan digital, satu buah alat bong, dua buah pipet kaca terdapat sisa sabu-sabu, satu bendel plastik klip, dua buah sedotan takar.

Juga satu buah sarung HP warna hitam, satu unit Handphone merk Oppo warna putih dan uang tunai sebanyak Rp 5 juta.

“Atas perbuatannya, tersangka kenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.  

Berita tentang Kukar

Penulis: Aris Joni | Editor: Mathias Masan Ola

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved