Berita Samarinda Terkini

Seorang Warga Kukar Diamankan Polisi saat Akan Edarkan Sabu di Samarinda

Berulang kali dilakukan penindakan namun para pelaku tindak kejahatan ini juga selalu ada dan dilakukan penindakan oleh kepolisian.

TRIBUNKALTIM.CO/HO
Barang bukti yang diamankan dari pelaku pengedar narkoba di Samarinda .TRIBUNKALTIM.CO/HO 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pelaku peredaran narkotika tak pernah kapok dalam melancarkan aksinya.

Berulang kali dilakukan penindakan namun para pelaku tindak kejahatan ini juga selalu ada dan dilakukan penindakan oleh kepolisian.

Seperti yang baru-baru ini ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda.

Yakni seorang pria bernama Deddy (33) yang dibekuk dikawasan Jalan Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Sengkotek, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.

Baca juga: Pastikan Perangkat Kerja Dewan Bebas dari Narkoba, Ketua DPRD Bontang Dorong Tes Urine Massal

Baca juga: Narkoba di Kutai Kartanegara Masih jadi Perkara Tertinggi yang Ditangani Kejari Kukar

Pemuda ini merupakan warga Jalan Gerbang Dayaku, Kelurahan Loa Janan Ulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), yang diamankan petugas dengan barang bukti satu poket sabu-sabu seberat 0,46 gram bruto yang hendak diedarkannya.

Penindakan petugas Satresnarkoba ini didapati, lantaran keresahan masyarakat yang kerap mendapati para pelaku narkotika bertransaksi di pinggir jalan raya.

Berdasarkan informasi tersebut, anggota pun melakukan penyelidikan lapangan. 

Baca juga: Positif Covid-19, Kasat Narkoba Polres Kutai Barat AKP Simon Tammu Meninggal Dunia

Deddy masuk incaran kepolisian saat ia datang dan menepi dipinggir jalan mengendarai motor matik Honda PCX KT 3305 JW berwarna putih.

"Langsung kami amankan pelaku, dan menemukan barang bukti yang telah diletakkan di pinggir jalan. Pelaku juga mengakui perbuatannya," ungkap Kasat Reskoba Polresta Samarinda Kompol Andhika Darma Sena melalui Kaur Bin Ops (KBO) Ipda Darwoko saat dikonfirmasi, Jumat (2/4/2021) hari ini.

Penyelidikan yang dilakukan sementara pihak Satresnarkoba, Ipda Darwoko mengatakan bahwa pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari sistem hilang jejak.

Pelaku mendapati sebuah telepon dari privat number yang kemudian mengarahkannya mengambil poketan sabu yang diletakkan disuatu tempat.

Baca juga: Tersangka Musnahkan Sabu dengan Diblender, Polresta Samarinda Gelar Pemusnahan Barang Bukti Narkoba

"Jadi peredaran menggunakan sistem jejak, membuat kami agak sulit melacaknya," tegasnya. 

Meski pun demikian, pihaknya tetap akan berupaya dan terus menyelidiki lebih lanjut hasil ungkapan terbarunya.

Sementara ini pelaku Deddy harus mendekam di balik sel tahanan akibat perbuatannya yang telah melanggar hukum.(*)

Berita tentang Samarinda

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved