Sabtu, 9 Mei 2026

Berita Samarinda Terkini

Dalam Sepekan, Polres Bontang Ringkus Dua Warga Kanaan Karena Terbukti Memiliki Sabu

Warga Bontang Barat diringkus Polres Bontang usai terbukti pemilik narkoba jenis sabu pada, Rabu (31/03/2021).

Tayang:
Penulis: Ismail Usman | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HO
Tersangka YS (46) diamankan di Mako Polres Bontang atas kepemilika narkoba jenis sabu.TRIBUNKALTIM.CO/HO 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG-Warga Bontang Barat diringkus Polres Bontang usai terbukti pemilik narkoba jenis sabu pada, Rabu (31/03/2021).

Kepemilikan sabu YS (46) ini dibuktikan atas pengakuan dari tersangka ONI yang diringkus beberapa hari sebelumnya.

"Sabu 9 bungkus dengan berat 5,8 gram yang dibawa oleh tersangka sebelumnya itu milik YS," ujar IPTU Muhammad Rakib Rais, Kasat Reskoba Polres Bontang, Minggu (04/03/2021).

Baca juga: Pengedar Sabu di Kukar Diringkus Polisi, Polsek Sebulu Amankan 8 Poket Sabu Seberat 22,64 Gram

Baca juga: Seorang Warga Kukar Diamankan Polisi saat Akan Edarkan Sabu di Samarinda

Setelah mendapat keterangan ONI, Satreskoba pun melakukan penggerebekan di rumah YS di Jalan Brigjen Kasamto, Bontang Barat.

Tanpa perlawanan, YS saat diciduk langsung mengakui atas kepemilikan barang haram yang telah diamankan oleh polisi di tangan ONI.

"Pas diringkus dirumahnya, YS langsung mengaku. Ia pun langsung digalandang ke Mako Polres Bontang," bebernya.

Baca juga: Tenaga Kebersihan Kelurahan Kanaan Bontang Kepergok Bawa Sabu 5,08 Gram, Diringkus di Pinggir Jalan

Baca juga: Dalami Pengungkapan Kurir Sabu, Satu Orang dalam Pengejaran Polresta Balikpapan

Atas perbuatannya, YS dijerat dengan Pasal 114 ayat 01 atau Pasal 112 ayat 01 RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Tersangka diancama hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya. (*)

Berita tentang Bontang

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved