Berita Samarinda Terkini

TRC-PPA Kaltim Sebut Predator Anak Harusnya Dikebiri Atau Hukuman Mati

Kakek berinisial NZ yang sudah berusia 63 tahun diringkus kepolisian jajaran Polsek Samarinda Ulu, Sabtu (3/4/2021) kemarin.

TRIBUNKALTIM.CO/HO
Ketua Korwil Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak Kalimantan Timur (TRC-PPA Kaltim), Rina Zainun saat ditemui beberapa waktu lalu.TRIBUNKALTIM.CO/HO 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pelaku 'predator' anak yang menyasar anak-anak di bawah umur kembali melancarkan aksi di Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.

Kakek berinisial NZ yang sudah berusia 63 tahun diringkus kepolisian jajaran Polsek Samarinda Ulu, Sabtu (3/4/2021) kemarin.

Menanggapi adanya pelaku predator anak yang tertangkap Ketua Korwil Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak Kalimantan Timur (TRC-PPA Kaltim), Rina Zainun menanggapi bahwa kejahatan seperti ini bisa berdampak panjang.

Baca juga: Kakek di Samarinda Bujuk Korban Berusai 4 Tahun Sebelum Berbuat Asusila

Baca juga: Pensiunan Guru Berbuat Asusila kepada Anak di Bawah Umur, Modus Saat Siswi Mempertanyakan Pelajaran

"Traumanya pada korban bisa mempengaruhi dalam jangka panjang. Tentu hal ini sangat membahayakan masa depan anak. Saya sangat prihatin dan menyayangkan ini terus terjadi," ungkapnya, Minggu (4/4/2021) sore.

Lanjut dikatakannya, bahwa seluruh aparat penegak hukum, baik di pusat maupun di daerah juga perlu melakukan sosialisasi kepada masyarakat umum, tentang UU perlindungan anak dan hukuman kebiri serta bisa menerapkan aturan tersebut.

"Di dalamnya jelas terdapat hukuman yang bisa membuat jera para penjahat seksual (predator anak) yakni seumur hidup, mati, juga kebiri," tegas Rina Zainun.

Baca juga: INILAH Rasa Syukur Gisel di Balik Kasus Video Asusila yang Menerpa, Sampai Takjub Lihat Reaksi Ibu

Yang juga menurutnya penting ialah semua instansi terkait termasuk dirinya sebagai Lembaga Bantuan Hukum (LBH), terus berupaya agar jangan sampai kasus-kasus semacam ini meningkat setiap tahun.

Ia berharap para korban harus terus diberikan pendampingan dalam jangka yang cukup panjang untuk menghilangkan trauma yang dialami.

"Salah satu bentuk perlindungan kepada anak itu dengan memberikan pemahaman secara terbuka kepada anak-anak dan orang tua bahwa predator anak itu ada," ujar Rina Zainun.

"Jangan sampai hal ini dianggap tabu untuk dibicarakan sehingga masyarakat tidak mengetahui potensi bahayanya secara dini," sambungnya.

Terlebih juga pada masyarakat, yang perlu bersama-sama melakukan pengamatan atas perilaku dengan kecenderungan menyimpang, agar potensi kejahatan bisa diketahui secara lebih dini.

"Ini (kejahatan asusila) adalah penyakit sosial yang perlu dihindari dan dicegah. Keterlibatan semua pihak dibutuhkan agar bisa memutus mata rantai kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia," jelasnya.

Baca juga: Imbas Video Asusila dengan Gisel, Nobu Bikin Perjanjian Pranikah dengan Kekasih, MYD Singgung Isinya

Dan tentunya agar masyarakat tidak lagi takut untuk melaporkan. Jangan sampai, lanjut Rina Zainun, korban atau orang tua yang akan melapor itu menunggu jika terjadi pada anggota keluarga sendiri.

"Lapor jika memang ada kejahatan itu, jangan menunggu keluarga sendiri yang terkena, tetapi cuek dengan apa yang terjadi pada lingkungan sekitar kita," ucapnya.

"Geram soalnya sudah, kasus seperti ini berulang ulang terus," imbuhnya.

Pelaku yang tertangkap ditanggapinya bahwa ketidak beranian korban atau anggota keluarga yang menjadi korban, bisa menjadi bumerang.

Bahkan pelaku-pelaku predator ini bisa makin leluasa menebarkan kejahatan serta ancamannya terhadap korban.

"Seakan akan bagi pelaku, anak-anak santapan lezat yang tidak ada perlindungan dan hukuman di dalamnya," tutupnya. (*)

Berita tentang Samarinda

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved