Ramadhan 2021
Ketua Muhammadiyah Kaltara Perbolehkan Salat Tarawih di Masjid, tapi Tak Anjurkan untuk Bukber
Ketua DPD Muhammadiyah Kalimantan Utara, Syamsi Sarman mengatakan, Muhammadiyah mengeluarkan edaran terkait ibadah Ramadhan 2021 yang sedikit berbeda
Penulis: Risnawati |
TRIBUNKALTIM.CO, TANA TIDUNG- Ketua DPD Muhammadiyah Kalimantan Utara, Syamsi Sarman mengatakan, Muhammadiyah mengeluarkan edaran terkait ibadah Ramadhan 2021 yang sedikit berbeda dari tahun 2020 lalu.
Dia mengatakan, di tahun ini diperbolehkan untuk salat tarawih, namun tentu dengan beberapa catatan.
Bagi daerah yang oleh kepala daerahnya ditetapkan sebagai daerah aman, maka diperbolehkan untuk melaksanakan salat tarawih.
Baca juga: Gedung Layanan Perpustakaan Milik Kaltara Sudah Dibuka, Ini Kondisinya
Baca juga: Pemerintah Pusat Larang Mudik, Begini Harapan Wali Kota Tarakan dr Khairul
"Daerah aman itu, artinya bisa zona hijau, bisa juga zona kuning. Tapi kalau zona merah, edaran Muhammadiyah menyebutkan sebaiknya salat di rumah masing-masing," ujarnya, Senin (5/4/2021)
Sementara itu, terkait kegiatan lain selain tarawih, kata dia, Muhammadiyah tidak menganjurkan.
"Misalnya tadarus Alquran, buka puasa bersama, sahur bersama. Kemudian, kegiatan seremonial seperti acara Nuzulul Quran, segala macam itu tidak dianjurkan. Artinya itu kan tidak sesuatu yang wajib," ujarnya.
Lebih lanjut dia menyampaikan, meski salat tarawih tidak wajib, namun salat tarawih merupakan peristiwa setahun sekali yang ditunggu-tunggu umat Islam.
Seperti Ramadhan di tahun 2020 lalu, yang mana kata Syamsi Sarman, terasa sangat berbeda, Ramadhan itu seperti hampa tanpa tarawih.
"Tahun ini diberi kesempatan boleh dengan catatan, daerah itu oleh Satgas (Covid-19) dinyatakan aman, penyebarannya sudah sangat sedikit. Dan tetap wajib mematuhi protokol kesehatan," ucapnya.
Penulis: Risnawati | Editor: Rahmad Taufiq