Ramadhan 2021
Pedagang Pasar Ramadhan Perorangan tak Perlu Izin Camat, Satpol PP Larang Jualan di Trotoar
Pemerintah Kota Balikpapan menegaskan kegiatan Pasar Ramadan tak boleh mengganggu ketertiban umum.
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- Pemerintah Kota Balikpapan menegaskan kegiatan Pasar Ramadan tak boleh mengganggu ketertiban umum.
Hal tersebut disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Balikpapan, Zulkifli kepada awak media.
Ia mengatakan, kegiatan pasar Ramadan yang digelar oleh perorangan memang tidak perlu mengurus izin ke camat.
Baca juga: Soal Polemik Zero Tolerance di Balikpapan, Rizal Effendi Undang DPRD Bahas Solusi Parkir Gratis
Baca juga: Jelang Ramadhan 2021, Stok Beras di Balikpapan Aman Hingga Tiga Bulan ke Depan
Hanya saja terdapat beberapa catatan, yakni tidak diperkenankan berjualan di atas trotoar ataupun di bahu jalan.
"Tidak perlu izin, masa jualan di depan rumah harus izin. Sifatnya sementara paling 30 hari, yang penting tidak mengganggu ketertiban umum," ujarnya, Senin (5/4/2021).
Dalam surat edaran Walikota Balikpapan, jelas diatur larangan jualan di bahu jalan maupun di atas trotoar.
Nantinya, bakal ada kecamatan, kelurahan maupun Satgas Penanganan Covid-19 yang melakukan monitoring.
"Petunjuknya sudah ada sesuai dengan surat edaran kita. Silakan berjualan, yang jelas jangan mengganggu ketertiban umum," tuturnya.
Sementara itu, bagi kegiatan Pasar Ramadan yang dilakukan secara kolektif atau berkelompok, maka sebelumnya wajib melaporkan kepada pihak kecamatan, sebab akan diverifikasi lokasi yang akan menjadi tempat kegiatan.
Ini juga sesuai dengan pedoman pelaksanaan kegiatan pasar Ramadhan, untuk mencegah penularan Covid-19.
"Yang kolektif kita minta dipartisi plastik, jadi antara pembeli penjual ada pembatas, ada pengaman. Itu yang kita atur dalam surat edaran kita," ucapnya.
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Rahmad Taufiq