Berita Samarinda Terkini
Perumdam Tirta Kencana Samarinda Catat Tunggakan Pelanggan Capai Rp 52 Miliar
Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kencana Samarinda, melakukan penindakan kepada pelanggan yang menunda pembayaran di atas 30 bulan
Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kencana Samarinda, melakukan penindakan kepada pelanggan yang menunda pembayaran di atas 30 bulan ke atas.
Penindakan tersebut sebenarnya sudah dilakukan oleh pihak Perumdam Tirta Kencana satu tahun belakangan ini, yang didapat dengan alasan berbagai macam dari para pelanggan.
Kuasa Hukum Prumdam Tirta Kencana, Roy Hendrayanto, mengatakan, bahwa sejauh ini tunggakan pembayaran yang dilakukan oleh para pelanggan di Kota Samarinda kurang lebih mencapai Rp. 52 miliar.
Baca juga: Walikota Samarinda Andi Harun Janji Akan Evaluasi PDAM Terkait Layanan
Baca juga: Penelitian ITB, Nanti di Tahun 2026 Kota Bontang Krisis Air, PDAM Singgung Lubang Bekas Tambang
Ia mengatakan, selama kurang lebih satu tahun menjalankan tindakan di lapangan pihak Perumdam telah menghasilkan Rp 7 miliar untuk kas daerah.
"Keseluruhan tunggakan di Samarinda setelah adanya audit, sekitar Rp. 52 Miliar. Dalam setahun ini sudah bisa mengembalikan sekitar 7 Miliar," ungkapnya kepada awak media TribunKaltim.Co, Senin (5/4/2021).
Kendati demikian dari hasil didapatkan sementara tersebut, Perumdam akan terus melakukan penindakan.
Menurutnya dengan mendapatkan kembali Rp 7 miliar tersebut sudah sebagai prestasi, atas itu pihaknya akan terus mengembangkan lagi penindakan itu.
Baca juga: Perbaiki Kebocoran Pipa, PDAM Balikpapan Gali Badan Jalan, Berikut Wilayah yang Terganggu
Baca juga: Banyak Warga Mengeluh, DPRD Panggil PDAM Pertanyakan Program MBR Perumahan Jokowi di Balikpapan
"Itu suatu prestasi yang mungkin akan dikembangkan lagi," ujarnya.
Diwartakan sebelumnya, Perumdam Tirta Kencana Samarinda, melakukan penindakan kepada beberapa pelanggan yang melakukan penunggakan pembayaran, Senin (5/4/2021).
Kegiatan tersebut, dipimpin langsung oleh Asisten Manager Kepatuhan Wilayah 1, HM Muhammad Erwin dan Humas M. Lukman serta Roy Hendrayanto Kuasa Hukum Perumdam Tirta Kencana Samarinda.
Pada hari ini pihaknya mendatangi kawasan 01. Dari pantauan Tribunkaltim.co, ada 4 titik yang didatangi oleh pihaknya pada kawasan 01 tersebut.
Dua titik di jalan Danau Toba, sewaktu mendatangi lokasi tersebut, nampak pihaknya Prumdam Tirta Kencana tidak ditemui oleh pihak pemilik.
Sehingga mengambil sikap untuk melakukan pemutusan sambungan pengaliran air ke tersebut.
Lalu titik ketiga di jalan Kapuas, Pihak Perumdam juga tidak ditemui oleh pemilik atau orang yang bersangkutan.
Baca juga: Anggaran Pemasangan Instalasi Air PDAM Gedung Baru Pasar Lok Tuan Rp 30 Juta, Target Rampung 10 Hari
Di tempat kedua tersebut, sebelumnya pihaknya telah melakukan pemutusan, namun sayangnya yang bersangkutan menyambung dengan sendirinya. Sehingga kembali melakukan pemutusan.