Berita Samarinda Terkini
SPKT Polresta Samarinda, tak Melulu Terima Laporan Kasus Pidana
SPKT di Polresta Samarinda, memiliki tugas tugas pokok kepolisian adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) di Polresta Samarinda, memiliki tugas tugas pokok kepolisian adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat dan menjadiunit pertama yang menerima pengaduan serta pelaporan dari masyarakat.
Terkait gangguan Kamtibmas, kasus pidana maupun dokumen kehilangan milik masyarakat.
Hal ini yang tentu setiap hari dilaksanakan oleh jajaran petugas di SPKT Polresta Samarinda dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.
Baca juga: Tujuh Perwira Menengah di Polresta Samarinda Naik Jabatan dan Dimutasi ke Beberapa Wilayah
Baca juga: Kapolresta Samarinda Cek Kesiapan Personel, Pastikan Perayaan Paskah Bebas Ancaman Terorisme
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman melalui Kanit SPKT Polresta Samarinda Ipda M Ridwan mengungkapkan, pelayanan SPKT di Polresta Samarinda berlaku setiap hari baik hari kerja maupun hari libur menurut kalender.
Dengan kata lain para personil yang bertugas di SPKT Polresta Samarinda selalu siap sedia dan siaga dalam memberikan pelayanan kepada warga masyarakat yang membutuhkan.
Masyarakat yang datang ke SPKT Polresta Samarinda sendiri tentu tidak melulu mengadukan atau melaporkan terkait kasus tindak pidana saja.
"Saat ini rata-rata hendak membuat laporan polisi tentang kehilangan surat atau barang berharga dalam hal ini kehilangan KTP, KK, AKTE Kelahiran maupun surat berharga yang lain," ungkap Ipda M Ridwan, Senin (5/3/2021).
Baca juga: Perketat Keamanan, Makopolresta Balikpapan Siaga 1, Tingkatkan Penjagaan Satu Pintu
Dia pun juga menambahkan bahwa syarat untuk pembuatan laporan polisi tersebut adalah foto copy identitas pelapor atau pengantar dari desa atau domisili setempat serta foto copy surat yang hilang tersebut.
"Tidak ada biaya atau pungutan dalam penerbitan Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi semuanya gratis," tegasnya.
Terkait hal lain, dia juga mengungkapkan, bahwa masa pandemi tentu tidak lengkap jika tak ikut mengingatkan kepada masyarakat yang akan membuat laporan di SPKT Polresta Samarinda agar selalu mematuhi protokol kesehatan karena masih dalam pandemi Covid-19.
Baca juga: Perketat Keamanan, Polresta Balikpapan Siagakan Personel Lengkap Senjata Laras Panjang
"Tentunya masih situasi pandemi, kami menghimbau agar masyarakat selalu bersedia memakai masker, serta menjaga jarak saat berhadapan dengan petugas yang menerima laporan di SPKT Samarinda," tutupnya. (*)