Berita Nasional Terkini

11 Instruksi Kapolri Listyo Sigit Soal Media, Larang Pers Siarkan Konten Kekerasan Personel Polri

11 instruksi Kapolri Listyo Sigit soal media, larang Pers siarkan konten kekerasan personel Polri.

Kolase Tribunkaltim.co
11 instruksi Kapolri Listyo Sigit soal media, larang Pers siarkan konten kekerasan personel Polri. 

Keenam, menyamarkan gambar wajah dan identitas korban kejahatan seksual dan keluarganya, serta orang yang diduga pelaku kejahatan seksual dan keluarganya.

Baca juga: Kapolri Listyo Sigit Bongkar Cara Identifikasi Penyerang Mabes Polri, Ideologi ISIS dan DO Kuliah

Ketujuh, menyamarkan gambar wajah dan identitas pelaku, korban, beserta keluarga maupun korbannya yang masih di bawah umur juga harus disamarkan.

"Kedelapan, tidak menayangkan secara eksplisit dan terperinci adegan dan/atau reka ulang bunuh diri serta menyampaikan identitas pelaku," bunyi poin lainnya.

Kesembilan, tidak menayangkan adegan tawuran atau perkelahian secara detail dan berulang-ulang.

Kesepuluh, kepolisian dilarang membawa media dan melakukan siaran langsung saat proses penangkapan pelaku kejahatan. Hanya anggota Polri yang berkompeten yang boleh melakukan dokumentasi.

"Terakhir, tidak menampilkan gambaran eksplisit dan terperinci tentang cara membuat dan mengaktifkan bahan peledak," tutup telegram itu.

Baca juga: Telak, Sindiran Giring ke Anies Baswedan Soal Banjir Jakarta, Prioritaskan Program Bersifat Kosmetik

Bongkar Peredaran Internal Kepolisian

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo punya strategi jitu membongkar peredaran narkoba di internal Kepolisian.

Satu diantaranya yakni memberi reward bagi polisi yang berani melaporkan sesamanya yang terlibat narkoba.

Sebelumnya, institusi yang dipimpin Listyo Sigit Prabowo ini membongkar dugaan penggunaan narkoba oleh Kapolsek Astana Anyar Kompol Yuni Purwanti.

Selain itu, Listyo Kapolri juga mengantongi 6 ciri utama oknum polisi yang diindikasi menjadi pemakai narkoba.

Terungkapnya kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan eks Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi dan belasan anak buahnya benar-benar menampar Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Tak ingin kasus itu terulang, Kapolri bahkan bakal memberikan penghargaan ke anak buahnya yang berani mengungkap peredaran narkoba di internal Polri.

Baca juga: Klaim Sukses Atasi Banjir Jakarta Secara Cepat, Anies Baswedan Ajarkan Anak Buah tak Berbangga Diri

Hal ini disampaikan Kapolri lewat Surat Telegram terbaru surat bernomor ST/331/II/HUK.7.1/2021 tertanggal 19 Februari 2021 dan ditandatangani Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo atas nama Kapolri.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved