Sabtu, 18 April 2026

Bantuan Sosial

Cara Terbaru Daftar BLT UMKM, Dapat Rp 1,2 juta, Daftar Penerima Sudah Bisa Diakses.

Pengecekan penerima BLT UMKM 2020 di efrom.bri.co.id/bpum juga sudah bisa dilakukan.

Tribun Jabar / Kisdiantoro
Ilustrasi cara dan syarat yang dibawa untuk pencairan BLT UMKM 

Baca juga: Siapkan KTP, Cek Penerima BLT UMKM 2021 di Link e form BRI eform.bri.co.id/bpum, Bukan Rp 2,4 juta

Besaran BLT UMKM Tahun 2021 Sebesar Rp 1,2 juta

Berbeda dengan BLT UMKM tahun 2020 yang diberikan sebesar Rp 2,4 juta, besaran BLT UMKM tahun 2021 diberikan separuhnya yakni Rp 1,2 juta.

Hal itu telah diputuskan pemerintah dan diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2021.

Lantas, siapakah penerima BLT UMKM tahun 2021?

Penerima BLT UMKM tahun 2021 diatur dalam pasal 4 Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2021.

Dalam pasal itu disebutkan, penerima BLT UMKM 2021 ada dua yakni UMKM yang sudah menerima BLT UMKM tahun lalu dan UMKM yang belum menerima BLT UMKM.

Syaratnya, penerima BLT UMKM tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat.

Cara mendaftar BLT UMKM dan Syaratnya

Untuk mendapatkan BLT UMKM tahun 2021, penerima BLT harus memenuhi sejumlah persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 5.

Persyaratannya yakni:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Memiliki KTP Elektronik

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved