Berita Nasional Terkini
Hasil Survei SMRC 59 Persen Dukung Pemerintah Bubarkan FPI, 70 Persen Setuju HTI Dilarang
Survei tersebut dilakukan oleh Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC). Dalam hasil tersebut lebih dari 50 persen setuju FPI dibubarkan.
Metode yang digunakan adalah multistage random sampling dengan jumlah responden mencapai 1.220 responden dan margin of error sebesar kurang lebih 3,07 persen.
Responden terpilih diwawancarai secara tatap muka oleh pewawancara yang sudah dilatih. Wawancara lapangan sendiri berlangsung antara 28 Februari hingga 8 Maret 2021.
Baca juga: Temuan Atribut FPI di Kediaman Terduga Teroris Rekayasa Intelejen? Berkaitan Kematian 6 Laskar FPI
Baca juga: Habib Rizieq Kejar Polisi Penembak Laskar Khusus FPI, Pesan Aziz Yanuar ke Pelaku yang Masih Hidup
Polri Turunkan Densus 88 Selidiki Rekening Pengurus FPI yang Diblokir PPATK
Pembekuan rekening milik Front Pembela Islam ( FPI) dan pengurusnya oleh PPATK berbuntut panjang.
Diketahui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan membekukan lebih dari 90 rekening yang berkaitan dengan organisasi yang dipimpin Habib Rizieq Shihab ini.
Kini, temuan PPATK telah diserahkan ke Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti.
Yang mengejutkan, Polri menerjunkan Densus 88 untuk menindaklanjuti temuan PPATK tersebut.
Biasanya, Densus 88 diterjunkan ke hal-hal yang berkaitan dengan aksi teroris.
Sebelumnya, Pemerintah lebih dulu menganggap FPI sudah bubar dengan sendirinya.
Bareskrim Polri melakukan gelar perkara soal laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK) terhadap sejumlah rekening milik Front Pembela Islam ( FPI) dan afiliasinya.
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, total ada 92 rekening dari 18 bank yang dianalisis oleh PPATK.
"Hari ini, Polri dan PPATK telah melaksanakan rapat koordinasi dalam rangka menyamakan persepsi tentang laporan analisis PPATK terhadap beberapa rekening yang terkait FPI," kata Rusdi dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (2/2/2021).
Ia memaparkan, pemilik 92 rekening itu terdiri dari pengurus pusat FPI, pengurus daerah FPI, dan beberapa individu yang terkait kegiatan FPI.
Dalam gelar perkara, Polri turut melibatkan personel Detasemen Khusus atau Densus 88.
"Mengapa dilibatkan, Polri ingin melihat segala kemungkinan yang dikaitkan dengan transaksi dari rekening organisasi FPI," ujar Rusdi.