Berita Nasional Terkini

Pelarian Samin Tan, Buronan Kasus Suap Berakhir, Kronologi Kasus Taipan Tambang Hingga Dibekuk KPK

Pelarian Samin Tan, buronan kasus suap berakhir, kronologi kasus taipan tambang hingga dibekuk KPK

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Akhirnya KPK berhasil menangkap Samin Tan yang sempat buron setahun 

Uang suap itu untuk kepentingan proses pengurusan terminasi kontrak PKP2B PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).

Baca juga: Potensi Politik Dinasti di Kaltim Jadi Sorotan KPK, Mereka Dinilai Bisa Menguasai Proyek

Baca juga: Cita Citata Terseret Kasus Korupsi Bansos Covid-19, Sudah Diperiksa KPK, Mengaku Tak Tahu Soal Honor

Taipan kelahiran Teluk Pinang, 3 Maret 1964, itu meminta bantuan Eni untuk menyelesaikan masalah terminasi perjanjian Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT), anak usaha PT Borneo Lumbung Energy & Metal di Kalimantan Tengah.

Atas permintaan Samin, Eni diduga menyanggupi dengan berupaya mempengaruhi pihak Kementerian ESDM di Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di DPR RI.

Eni Saragih sendiri merupakan tersangka KPK kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.

Ia sudah divonis bersalah dalam rasuah itu. Eni dihukum 6 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan penjara.

Baca juga: Effendi Gazali Dalam Masalah, KPK Kantongi Bukti Soal Bansos Covid-19 yang Jerat eks Menteri Sosial

Baca juga: Ini Sikap KPK Usai Didesak Partai Demokrat Versi KLB Moeldoko, Max Sopacua Minta SBY & Ibas Bersaksi

Selain Eni, dalam kasus itu KPK juga menjerat pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes B Kotjo, mantan Sekretaris Jenderal Golkar Idrus Marham, serta mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Akhirnya Buronan KPK, Samin Tan Berhasil Ditangkap, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/04/06/akhirnya-buronan-kpk-samin-tan-berhasil-ditangkap.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved