Berita Nasional Terkini
Pelarian Samin Tan, Buronan Kasus Suap Berakhir, Kronologi Kasus Taipan Tambang Hingga Dibekuk KPK
Pelarian Samin Tan, buronan kasus suap berakhir, kronologi kasus taipan tambang hingga dibekuk KPK
Uang suap itu untuk kepentingan proses pengurusan terminasi kontrak PKP2B PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).
Baca juga: Potensi Politik Dinasti di Kaltim Jadi Sorotan KPK, Mereka Dinilai Bisa Menguasai Proyek
Baca juga: Cita Citata Terseret Kasus Korupsi Bansos Covid-19, Sudah Diperiksa KPK, Mengaku Tak Tahu Soal Honor
Taipan kelahiran Teluk Pinang, 3 Maret 1964, itu meminta bantuan Eni untuk menyelesaikan masalah terminasi perjanjian Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT), anak usaha PT Borneo Lumbung Energy & Metal di Kalimantan Tengah.
Atas permintaan Samin, Eni diduga menyanggupi dengan berupaya mempengaruhi pihak Kementerian ESDM di Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di DPR RI.
Eni Saragih sendiri merupakan tersangka KPK kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
Ia sudah divonis bersalah dalam rasuah itu. Eni dihukum 6 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan penjara.
Baca juga: Effendi Gazali Dalam Masalah, KPK Kantongi Bukti Soal Bansos Covid-19 yang Jerat eks Menteri Sosial
Baca juga: Ini Sikap KPK Usai Didesak Partai Demokrat Versi KLB Moeldoko, Max Sopacua Minta SBY & Ibas Bersaksi
Selain Eni, dalam kasus itu KPK juga menjerat pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes B Kotjo, mantan Sekretaris Jenderal Golkar Idrus Marham, serta mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Akhirnya Buronan KPK, Samin Tan Berhasil Ditangkap, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/04/06/akhirnya-buronan-kpk-samin-tan-berhasil-ditangkap.