Berita Nasional Terkini
Pelarian Samin Tan, Buronan Kasus Suap Berakhir, Kronologi Kasus Taipan Tambang Hingga Dibekuk KPK
Pelarian Samin Tan, buronan kasus suap berakhir, kronologi kasus taipan tambang hingga dibekuk KPK
TRIBUNKALTIM.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) akhirnya berhasil menangkap Samin Tan, taipan tambang yang diduga menyuap pejabat.
Penangkapan Samin Tan yang sudah setahun terakhir jadi buronan ini dibenarkan Jubir KPK Ali Fikri.
Diketahui, Samin Tan sudah masuk Daftar Pencarian Orang atau DPO KPK sejak April 2020 lalu.
Sebelumnya, KPK membekuk eks Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih yang diduga meneria suap miliaran rupiah dari Samin Tan.
Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menangkap Pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal, Samin Tan.
Samin merupakan tersangka kasus suap yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak April 2020.
Baca juga: Pimpinan KPK Sebut Potensi Korupsi Politik Dinasti di Kaltim Usai Bupati Kutim Ismunandar Ditangkap
Baca juga: Perubahan Wewenang Izin Tambang ke Pusat Berpotensi Terjadi Praktik Suap, Ketua KPK Beri Penjelasan
"Benar, hari ini Tim penyidik KPK berhasil menangkap DPO KPK atas nama SMT (Samin Tan) di wilayah Jakarta," kata plt juru bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (5/4).
Ali tidak menjelaskan lebih lanjut di mana Samin Tan ditangkap.
Ia hanya menyebut bahwa Samin Tan segera menjalani pemeriksaan lebih lanjut di kantor KPK.
"Saat ini tersangka sudah dibawa ke gedung merah putih KPK dan akan dilakukan pemeriksa," kata Ali.
"Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," ujar dia.
Samin Tan sebelumnya dijerat sebagai tersangka oleh KPK sejak 1 Februari 2019.
Ia merupakan tersangka kasus dugaan suap pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kementerian ESDM.
PT AKT merupakan anak usaha PT BLEM, yang dimiliki Samin Tan.
Dalam kasusnya, Samin ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik KPK menemukan adanya dugaan pemberian suap kepada eks Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih senilai Rp 5 miliar.
Uang suap itu untuk kepentingan proses pengurusan terminasi kontrak PKP2B PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).
Baca juga: Potensi Politik Dinasti di Kaltim Jadi Sorotan KPK, Mereka Dinilai Bisa Menguasai Proyek
Baca juga: Cita Citata Terseret Kasus Korupsi Bansos Covid-19, Sudah Diperiksa KPK, Mengaku Tak Tahu Soal Honor
Taipan kelahiran Teluk Pinang, 3 Maret 1964, itu meminta bantuan Eni untuk menyelesaikan masalah terminasi perjanjian Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT), anak usaha PT Borneo Lumbung Energy & Metal di Kalimantan Tengah.
Atas permintaan Samin, Eni diduga menyanggupi dengan berupaya mempengaruhi pihak Kementerian ESDM di Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di DPR RI.
Eni Saragih sendiri merupakan tersangka KPK kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
Ia sudah divonis bersalah dalam rasuah itu. Eni dihukum 6 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan penjara.
Baca juga: Effendi Gazali Dalam Masalah, KPK Kantongi Bukti Soal Bansos Covid-19 yang Jerat eks Menteri Sosial
Baca juga: Ini Sikap KPK Usai Didesak Partai Demokrat Versi KLB Moeldoko, Max Sopacua Minta SBY & Ibas Bersaksi
Selain Eni, dalam kasus itu KPK juga menjerat pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes B Kotjo, mantan Sekretaris Jenderal Golkar Idrus Marham, serta mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Akhirnya Buronan KPK, Samin Tan Berhasil Ditangkap, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/04/06/akhirnya-buronan-kpk-samin-tan-berhasil-ditangkap.