Berita Kaltim Terkini

Pengamat Soroti Surat Telegram Kapolri Tentang Peliputan di Kepolisian, Jangan Tabrak Kebebasan Pers

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menerbitkan Surat Telegram dengan nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 yang ditandatangani langsung.

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
HO/UNMUL
Pengamat Hukum, Harry Setya Nugraha yang juga pengajar atau dosen Ilmu Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Mulawarman. 

Harry menambahkan, kontrol yang disebutkannya ialah dapat dilakukan melalui informasi yang diberikan oleh pers secara langsung kepada masyarakat dan hal ini dilindungi oleh konstitusi sebagaimana diatur dalam pasal 28F. 

Sehingga, jikalau memang bentuk arogansi itu ada dilakukan oleh oknum Polri, maka sudah selayaknya pers memberitakan.

"Hal ini penting agar jangan sampai Polri luput dari kritik masyarakat," jelas Harry.

Harry pun menyinggung, terhadap point pertama ST tersebut, Kapolri justru harus mampu menjamin agar anggotanya tidak melakukan tindakan-tindakan yang bertendensi pada arogansi dan kekerasan. 

"Serta memberi sanksi tegas kepada setiap oknum yang bertindak demikian. Jangan justru melarang media untuk menyiarkannya," pungkas Harry.

Berita tentang Kebebasan Pers

Penulis Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved