Berita Kaltim Terkini
Pengamat Soroti Surat Telegram Kapolri Tentang Peliputan di Kepolisian, Jangan Tabrak Kebebasan Pers
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menerbitkan Surat Telegram dengan nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 yang ditandatangani langsung.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
Harry menambahkan, kontrol yang disebutkannya ialah dapat dilakukan melalui informasi yang diberikan oleh pers secara langsung kepada masyarakat dan hal ini dilindungi oleh konstitusi sebagaimana diatur dalam pasal 28F.
Sehingga, jikalau memang bentuk arogansi itu ada dilakukan oleh oknum Polri, maka sudah selayaknya pers memberitakan.
"Hal ini penting agar jangan sampai Polri luput dari kritik masyarakat," jelas Harry.
Harry pun menyinggung, terhadap point pertama ST tersebut, Kapolri justru harus mampu menjamin agar anggotanya tidak melakukan tindakan-tindakan yang bertendensi pada arogansi dan kekerasan.
"Serta memberi sanksi tegas kepada setiap oknum yang bertindak demikian. Jangan justru melarang media untuk menyiarkannya," pungkas Harry.
Penulis Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo