Berita Nunukan Terkini

Sholat Tarawih dan Ied Berjamaah Diperbolehkan, Begini Penjelasan Bupati Nunukan Asmin Laura

Bupati Nunukan Asmin Laura beri tanggapan soal keputusan pemerintah  membolehkan sholat tarawih dan sholat Idul Fitri berjamaah pada bulan Ramadhan

Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS
Bupati Nunukan Asmin Laura ditemui wartawan, Selasa (6/4/2021). Asmin menjelaskan rencana pelaksanaan sholat tarawih berjamaah sesuai keputusan pemerintah pusat. TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS 

TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN - Bupati Nunukan Asmin Laura beri tanggapan soal keputusan pemerintah  membolehkan sholat tarawih dan sholat Idul Fitri berjamaah pada bulan Ramadhan dan Syawal 1442 Hijriah.

Bupati Nunukan, Asmin Laura menegaskan, pelaksanaan sholat tarawih dan sholat ied berjamaah di masjid, harus dipastikan memenuhi standar protokol kesehatan selain 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan).

Baca juga: NEWS VIDEO Pemerintah Bolehkan Sholat Tarawih & Sholat Ied Berjamaah di Ramadhan 2021

Baca juga: Resmi, Pemerintah Bolehkan Sholat Tarawih & Sholat Ied Berjamaah di Ramadhan 2021, Prokes Ketat

Baca juga: Jelang Ramadhan 2021, Kebijakan Terbaru Pemerintah Jokowi Soal Sholat Tarawih & Sholat Ied Berjamaah

"Selain 3M, kapasitas masjid juga harus dibatasi 50 persen dari semestinya," ujar Asmin Laura kepada TribunKaltara.com, Selasa (6/4/2021), pukul 08.00 Wita.

"Setiap pintu masuk harus ada petugas untuk mengecek suhu badan jemaah yang hadir," ujarnya.

Menurutnya, semua pengurus masjid di Kabupaten Nunukan wajib menjalankan standar protokol kesehatan itu.

Bilamana melanggar, maka akan dikenai Perda nomor 2 tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

"Untuk sanksi sudah ada di Perda. Aturan mainnya sudah jelas, tinggal menerapkan saja," tuturnya.

Saat ditanyai pengawasan dari pemerintah daerah untuk pelaksanaan kegiatan ibadah selama Ramadhan dan kegiatan Idul Fitri, jawab Asmin Laura harus dirapatkan dulu.

"Soal pengawasan di lapangan, akan dirapatkan dulu oleh asisten III," ungkapnya.

Orang nomor satu di Nunukan itu, mengaku, dirinya bersama sanak keluarga akan mengikuti sholat tarawih dan Idul Fitri di Islamic Center.

"Untuk Idul Fitri, Bupati di Islamic Center, kecuali Idul Adha, biasanya saya keliling masjid sholatnya," imbuhnya.

Baca juga: Tata Cara Mengerjakan Sholat Tarawih, Bacaan Niat, Dilengkapi Keutamaan Mengerjakan Sholat Tarawih

Dikutip dari Tribunews.com, Jakarta, Menteri Kordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy, menyampaikan, kegiatan ibadah selama Ramadhan termasuk kegiatan Idul Fitri diperbolehkan.

"Khusus mengenai kegiatan ibadah selama Ramadhan dan kegiatan Idul Fitri seperti sholat tarawih dan Idul Fitri, pada dasarnya, diperkenankan atau diperbolehkan," kata Muhadjir seusai rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (5/4/2021).

Namun, ia katakan sholat tarawih dan sholat ied berjamaah harus terbatas pada komunitas. Artinya para jemaah di masjid yang menggelar sholat tarawih dan ied sudah saling mengenali satu sama lain.

"Sehingga jemaah dari luar mohon supaya tidak diizinkan," ucapnya.

Berita tentang Ramadhan 2021

Berita tentang Nunukan

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Mathias Masan Ola

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved