Berita Nasional Terkini
Polisi yang Tembak Mati Laskar FPI Jadi Tersangka tapi Belum Ditahan, Penjelasan dari Pihak Polri
Dua personel Polda Metro Jaya yang menjadi pelaku penembakan laskar FPI hingga tewas tidak ditahan, meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan adanya dugaan terjadi unlawful killing dalam kasus penembakan yang terjadi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 itu.
Menindak lanjuti penyelidikan Komnas HAM itu, Polisi kemudian menetapkan tiga anggotanya sebagai terlapor dalam kasus unlawful killing.
Namun dalam proses penyidikannya, satu polisi yang diduga ikut menembak laskar FPI dalam kasus 'Km 50' itu meninggal karena kecelakaan tunggal.
Polisi berinisial EPZ itu meninggal setelah mengalami kecelakaan pada 3 Januari 2021.
"Dan untuk diinformasikan 1 terlapor atas nama EPZ itu telah meninggal dunia dikarenakan kasus kecelakaan tunggal motor Scoopy, yaitu terjadi pada 3 Januari 2021 sekitar pukul 23.45 WIB," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (26/3).
"TKP dari kecelakaan tunggal tersebut yaitu di Jalan Bukit Jaya, Kecamatan Setu Kota, Tangsel. Kemudian pada tanggal 4 Januari 2021, sekitar pukul 12.55 WIB, yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia," lanjutnya. (*)
Berita Nasional Terkini Lainnya