Berita Nasional Terkini
Polisi yang Tembak Mati Laskar FPI Jadi Tersangka tapi Belum Ditahan, Penjelasan dari Pihak Polri
Dua personel Polda Metro Jaya yang menjadi pelaku penembakan laskar FPI hingga tewas tidak ditahan, meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka
Polri berjanji penyidikan akan dilakukan secara transparan.
"Jadi kelanjutannya terdapat dua tersangka anggota yang terlibat dalam peristiwa KM 50. Oleh karena itu pada rekan-rekan sekalian kita tunggu saja, tugas yang dilaksanakan penyidik untuk dapat menuntaskan kasus KM 50 ini secara profesional, transparan dan akuntabel," tukas dia.
Inisial Dua Polisi yang Jadi Tersangka
Tiga anggota Polri yang merupakan terlapor kasus dugaan unlawful killing atau pembunuhan di luar proses hukum terhadap enam anggota laskar FPI ditetapkan menjadi tersangka.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, penetapan tersangka itu dilakukan berdasarkan gelar perkara atas kasus penembakan di Tol Cikampek KM 50 pada Kamis (1/4).
”Kesimpulan dari gelar perkara yang dilakukan, maka status dari terlapor tiga tersebut dinaikkan menjadi tersangka. Tiga Tersangka," ujarnya di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (6/4).
Dalam kasus ini, sedianya memang ada tiga tersangka yang semuanya merupakan anggota Polda Metro Jaya.
Namun dari tiga tersangka itu, satu di antaranya tewas akibat kecelakaan pada awal Januari 2021 lalu.
Alhasil, penyidikan terhadap tersangka yang tewas itu kemudian dihentikan.
”Ada satu terlapor inisial EPZ meninggal dunia. Berdasarkan Pasal 109 KUHAP, karena yang bersangkutan meninggal, maka penyidikannya langsung dihentikan," ucap Rusdi.
Baca juga: NEWS VIDEO Novel Tak Tinggal Diam, Terduga Teroris Dikaitakan dengan FPI
Baca juga: Temuan Atribut FPI di Kediaman Terduga Teroris Rekayasa Intelejen? Berkaitan Kematian 6 Laskar FPI
Rusdi memastikan proses hukum terhadap dua tersangka lainnya akan tetap dilanjutkan.
Namun demikian ia juga enggan membeberkan inisial kedua polisi yang jadi tersangka.
Dia meminta masyarakat bersabar supaya penyidik bisa menuntaskan kasus Km 50.
"Kita tunggu saja, tugas yang dilaksanakan penyidik untuk dapat menuntaskan kasus Km 50 ini secara profesional, transparan, dan akuntabel," tutupnya.
Sebelumnya enam Laskar FPI yang mengawal Rizieq Shihab dilaporkan tewas ditembak polisi di Jalan Tol Cikampek Kilometer 50 pada Senin dini hari, 7 Desember 2020 sekitar pukul 00.30 WIB.