Senin, 20 April 2026

Berita tentang Balikpapan

Regulasi Lintas Industri Dibutuhkan, Persiapan Pengembangan Digitalisasi Ekonomi

Bank Indonesia terus mendorong akselerasi digitalisasi ekonomi dan keuangan nasional, melalui pengembangan infrastruktur sistem pembayaran ritel

Penulis: Heriani AM | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HO
Ketua Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional (Perbanas) Kartika Wirjoatmodjo.TRIBUNKALTIM.CO/HO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Bank Indonesia terus mendorong akselerasi digitalisasi ekonomi dan keuangan nasional, melalui pengembangan infrastruktur sistem pembayaran ritel seketika (real time) dan tersedia sepanjang waktu.

Menurut Ketua Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional (Perbanas) Kartika Wirjoatmodjo, di balik digitalisasi sistem pembayaran nasional akan selalu dibarengi ancaman.

Salah satunya cyber fraud atau kejahatan siber.

Baca Juga: Bank Indonesia Siapkan Teknologi Cegah Cyber Fraud

Baca Juga: E-Commerce Naik 33 Persen Tahun Ini, Begini Penjelasan Gubernur Bank Indonesia

"Ancaman risiko cyber fraud yang semakin meningkat dibutuhkan regulasi lintas industri. Mulai dari perbankan, fintech, penegak hukum, serta industri telekomunikasi yang sangat esensial," terangnya secara daring, Rabu (7/4/2021).

Menurutnya, layanan pembayaran digital menggunakan otentifikasi berbasis nomor handphone.

Hal ini butuh penanganan lintas industri agar ada antisipasi dini dan respons cepat bila terjadi kasus.

Apabila sudah ada teknologi untuk identifikasi dini serangan cyber fraud dari sektor telekomunikasi untuk mengantisipasi serangan.

Baca Juga: Bank Indonesia Akan Luncurkan Fast Payment Segmen Pembayaran Ritel

Baca Juga: Bank Indonesia Balikpapan Gelar Pelatihan Pertanian Organik dan Korporatisasi

Namun bila terjadi serangan juga dibutuhkan respon cepat lintas industri.

"Ini dibutuhkan demi akselerasi pertumbuhan sistem pembayaran digital di masa akan datang," katanya.

Dari aspek regulasi atau compliance yang terkait data privacy, pemerintah telah menyusun Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP).

Saat ini, sedang dalam proses untuk pengesahan.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved