Bantuan Sosial

BLT UMKM tak Bisa Daftar Online, Ada Syarat Usulan Calon Penerima BPUM, Cek Penerima eform.bri.co.id

BLT UMKM tak bisa daftar online, simak cara daftar dan syarat lengkapnya, ada surat calon penerima BPUM, cek penerima melalui eform.bri.co.id

Editor: Amalia Husnul A
Kontan.co.id/Carolus Agus Waluyo
Ilustrasi mengurus pendaftaran BLT UMKM. Untuk pengajuan BLT UMKM tak bisa daftar online, simak cara daftar dan syarat lengkapnya, ada surat calon penerima BPUM, cek penerima melalui eform.bri.co.id 

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Memiliki KTP Elektronik

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

Cara Daftar untuk Mendapatkan BLT UMKM Rp 1,2 Juta

Setelah memenuhi persyaratan, para pelaku UMKM dapat mengajukan diri melalui dinas koperasi setempat.

Kebenaran data usulan calon penerima BLT UMKM 2021 menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul BLT UMKM.

Pengusul BLT UMKM menyampaikan usulan calon penerima BLT UMKM kepada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi.

Usulan calon penerima diteruskan kepada Kemenkop-UKM untuk kemudian diseleksi.

Usulan calon penerima memuat data sebagai berikut:

1. NIK sesuai KTP Elektronik

2. Nomor Kartu Keluarga (KK)

3. Nama lengkap

4. Alamat

5. Bidang Usaha

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved