Ramadhan 2021

Shalat Tarawih Berjamaah Diperbolehkan, Bupati Kutim Ingatkan Hal Ini

Pada Bulan Ramadhan tahun 2021 ini, pemerintah pusat mulai melonggarkan kebijakan terkait peribadahan umat muslim.

Penulis: Syifaul Mirfaqo | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HO
Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman tanggapi surat edaran tentang ibadah Ramadhan dan idul fitri.TRIBUNKALTIM.CO/HO 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Pada Bulan Ramadhan tahun 2021 ini, pemerintah pusat mulai melonggarkan kebijakan terkait peribadahan umat muslim.

Menteri Agama Republik Indonesia menerbitkan surat edaran nomor 03 tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah/2021 Masehi.

Dalam edaran tersebut, Menag memperbolehkan penyelenggaraan ibadah Shalat Tarawih dan Idul Fitri secara berjamaah.

Baca Juga: 20 Contoh Ucapan Permintaan Maaf Jelang Datangnya Ramadhan 2021, Bisa Dikirim Lewat semua Medsos

Baca Juga: Chord Gitar Marhaban Ya Syahro Ramadhan Ya Syahro Syiam, Lengkap dengan Lirik, Download Lagu Ramadan

Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman menanggapi edaran tersebut dengan mengingatkan kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.

"Tarawih insyaallah kita berikan kesempatan kepada masyarakat dengan tetap terus menjaga protokol kesehatan (Prokes)," ujarnya, Kamis (8/4/2021).

Selain ketat Prokes, berbagai ketentuan menyertai diperbolehkannya kegiatan ibadah yang berlangsung selama sebulan tersebut.

Baca Juga: Sinetron Ramadhan 2021, Bismillah Cinta Dibintangi Ali Syakieb & Margin, Lagu Tema Ungu feat Lesti

Baca Juga: Bagaimana Tata Cara Shalat Tarawih di Rumah? Lengkap Niat, Doa dan Amalan di Bulan Ramadhan 2021

Jamaah yang menghadiri ibadah di masjid atau mushala, harus membatasi jumlahnya yakni hanya 50 persen dari kapasitas masjid.

Masjid diarahkan untuk memberi jarak aman antar jamaah sejauh 1 meter.

Jamaah juga dianjurkan untuk membawa mukena dan sajadah milik masing-masing.

Ketentuan tersebut dibuat agar penularan Covid-19 terjadi, akibat diperbolehkannya kegiatan peribadatan.

"Jadi tidak boleh sema-maunya. Harus tetap menjaga protokol kesehatan dan menyesuaikan ketentuan dari kementrian agama," ucapnya pada Tribunkaltim.co.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved