Berita Nasional Terkini

TERKUAK Motif Pegawai KPK Nekat Gondol Barang Bukti Emas Kasus Kemenkeu, Nilainya Hampir Rp 2 Miliar

Terkuak motif pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) nekat gondol barang bukti emas kasus Kemenkeu, nilainya hampir Rp 2 Miliar.

Kolase Tribunkaltim.co
Terkuak motif pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) nekat gondol barang bukti emas kasus Kemenkeu, nilainya hampir Rp 2 Miliar. 

TRIBUNKALTIM.CO - Terkuak motif pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) nekat gondol barang bukti emas batangan hampir 2 Kg.

Belakangan diketahui pegawai KPK berinisial IGAS mengembat barang bukti emas perkara atas nama Yaya Purnomo, mantan pejabat Kementerian Keuangan ( Kemenkeu).

Emas itu merupakan barang rampasan perkara korupsi.

Nilainya tak main-main, harga 100 gram emas ditaksir sekira Rp87 Juta, bila dikalkulasi dengan emas yang digondol seberat 2 Kg, maka IGAS memperoleh keuntungan hampir Rp2 Miliar.

Diketahui IGAS adalah anggota Satuan Tugas pada Direktorat Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi).

"Bentuknya adalah emas batangan, kalau ditotal semua jumlahnya adalah 1.900 gram, jadi 2 kilo kurang 100 gram," Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Panggabean dalam konferensi pers, Kamis (8/4/2021) dilansir Kompas.com.

Baca juga: Lengkap Profil Samin Tan yang Ditangkap KPK, Kekayaannya Kalahkan Sandiaga Uno dan Aburizal Bakrie

IGAS diduga mengambil emas batangan itu dan digadaikan untuk pembayaran utang. Menurut Tumpak, IGAS memiliki utang cukup banyak akibat berbisnis.

"Sebagian dari pada barang yang sudah diambil ini, yang dikategorikan sebagai pencurian atau setidaknya penggelapan ini, digadaikan oleh yang bersangkutan karena yang bersangkutan memerlukan sejumlah dana untuk pembayaran utang-utangnya," kata Tumpak.

"Cukup banyak utangnya karena yang bersangkutan ini terlibat dalam satu bisnis yang tidak jelas, forex (foreign exchange market) itu," ucap dia.

Tumpak mengatakan, selama dua pekan terakhir, Dewas telah menggelar sidang pelanggaran kode etik terkait kasus tersebut.

"Kami sudah melakukan persidangan terhadap pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota satgas yang ditugaskan menyimpan, mengelola barang bukti yang ada pada Direktorat Labuksi yang ada di KPK," kata Tumpak

"Perbuatan ini sebetulnya sudah merupakan satu perbuatan yang tergolong kepada perbuatan tindak pidana," ucap Tumpak.

Baca juga: Pelarian Samin Tan, Buronan Kasus Suap Berakhir, Kronologi Kasus Taipan Tambang Hingga Dibekuk KPK

Oleh karena itu, Dewas KPK memvonis IGAS telah melanggar kode etik, tidak jujur, menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi yang berujung pemberhentian secara tidak hormat.

Tumpak menyebut, perbuatan IGAS berpotensi merugikan keuangan negara dan merusak citra integritas KPK.

"Oleh karena itu, majelis memutuskan yang bersangkutan perlu dijatuhi hukuman berat, yaitu memberhentikan yang bersangkutan dengan tidak hormat," ucap Tumpak.

Baca juga: Pimpinan KPK Sebut Potensi Korupsi Politik Dinasti di Kaltim Usai Bupati Kutim Ismunandar Ditangkap

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved