Berita Nasional Terkini

TERKUAK Motif Pegawai KPK Nekat Gondol Barang Bukti Emas Kasus Kemenkeu, Nilainya Hampir Rp 2 Miliar

Terkuak motif pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) nekat gondol barang bukti emas kasus Kemenkeu, nilainya hampir Rp 2 Miliar.

Kolase Tribunkaltim.co
Terkuak motif pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) nekat gondol barang bukti emas kasus Kemenkeu, nilainya hampir Rp 2 Miliar. 

Kasus Yaya Purnomo

Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) melakukan pengembangan kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang kesehatan dan jalan tahun anggaran 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara.

Kasus ini merupakan bagian dari perkara terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-P 2018 yang telah menjerat mantan pejabat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri tak membantah pihaknya telah menetapkan tersangka baru dalam proses pengembangan kasus tersebut.

Namun, Ali saat ini belum mengungkap secara gamblang kasus mapun pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kontruksi perkara dan nama-nama pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan ini akan kami sampaikan lebih lanjut," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (14/7/2020).

Baca juga: Potensi Politik Dinasti di Kaltim Jadi Sorotan KPK, Mereka Dinilai Bisa Menguasai Proyek

Ali Fikri mengklaim saat ini tim penyidik KPK sedang melakukan pengumpulan alat bukti terkait kasus tersebut.

Satu upaya yang dilakukan dengan melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah tempat.

Tempat yang digeledah antara lain yakni kantor Bupati Labura Khairuddin Syah Sitorus dan rumah Ml alias A (swasta) di Kisaran Kabupaten Asahan.

"Dari kegiatan ini diamankan sejumlah dokumen yang berhubungan dengan tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan penyidikan saat ini dan sejumlah barang bukti elektronik," ungkap Ali.

"Berikutnya penyidik KPK akan segera melakukan penyitaan setelah mendapatkan ijin sita kepada Dewas KPK," imbuhnya.

Yaya Purnomo sendiri sudah divonis 6,5 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Yaya juga dihukum membayar denda Rp200 juta subsider 1 bulan 15 hari kurungan.

(*)

Berita tentang KPK

Editor: Muhammad Fachri Ramadhani

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved