Berita Nasional Terkini
TERKUAK Motif Pegawai KPK Nekat Gondol Barang Bukti Emas Kasus Kemenkeu, Nilainya Hampir Rp 2 Miliar
Terkuak motif pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) nekat gondol barang bukti emas kasus Kemenkeu, nilainya hampir Rp 2 Miliar.
TRIBUNKALTIM.CO - Terkuak motif pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) nekat gondol barang bukti emas batangan hampir 2 Kg.
Belakangan diketahui pegawai KPK berinisial IGAS mengembat barang bukti emas perkara atas nama Yaya Purnomo, mantan pejabat Kementerian Keuangan ( Kemenkeu).
Emas itu merupakan barang rampasan perkara korupsi.
Nilainya tak main-main, harga 100 gram emas ditaksir sekira Rp87 Juta, bila dikalkulasi dengan emas yang digondol seberat 2 Kg, maka IGAS memperoleh keuntungan hampir Rp2 Miliar.
Diketahui IGAS adalah anggota Satuan Tugas pada Direktorat Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi).
"Bentuknya adalah emas batangan, kalau ditotal semua jumlahnya adalah 1.900 gram, jadi 2 kilo kurang 100 gram," Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Panggabean dalam konferensi pers, Kamis (8/4/2021) dilansir Kompas.com.
Baca juga: Lengkap Profil Samin Tan yang Ditangkap KPK, Kekayaannya Kalahkan Sandiaga Uno dan Aburizal Bakrie
IGAS diduga mengambil emas batangan itu dan digadaikan untuk pembayaran utang. Menurut Tumpak, IGAS memiliki utang cukup banyak akibat berbisnis.
"Sebagian dari pada barang yang sudah diambil ini, yang dikategorikan sebagai pencurian atau setidaknya penggelapan ini, digadaikan oleh yang bersangkutan karena yang bersangkutan memerlukan sejumlah dana untuk pembayaran utang-utangnya," kata Tumpak.
"Cukup banyak utangnya karena yang bersangkutan ini terlibat dalam satu bisnis yang tidak jelas, forex (foreign exchange market) itu," ucap dia.
Tumpak mengatakan, selama dua pekan terakhir, Dewas telah menggelar sidang pelanggaran kode etik terkait kasus tersebut.
"Kami sudah melakukan persidangan terhadap pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota satgas yang ditugaskan menyimpan, mengelola barang bukti yang ada pada Direktorat Labuksi yang ada di KPK," kata Tumpak
"Perbuatan ini sebetulnya sudah merupakan satu perbuatan yang tergolong kepada perbuatan tindak pidana," ucap Tumpak.
Baca juga: Pelarian Samin Tan, Buronan Kasus Suap Berakhir, Kronologi Kasus Taipan Tambang Hingga Dibekuk KPK
Oleh karena itu, Dewas KPK memvonis IGAS telah melanggar kode etik, tidak jujur, menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi yang berujung pemberhentian secara tidak hormat.
Tumpak menyebut, perbuatan IGAS berpotensi merugikan keuangan negara dan merusak citra integritas KPK.
"Oleh karena itu, majelis memutuskan yang bersangkutan perlu dijatuhi hukuman berat, yaitu memberhentikan yang bersangkutan dengan tidak hormat," ucap Tumpak.
Baca juga: Pimpinan KPK Sebut Potensi Korupsi Politik Dinasti di Kaltim Usai Bupati Kutim Ismunandar Ditangkap
Kasus Yaya Purnomo
Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) melakukan pengembangan kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang kesehatan dan jalan tahun anggaran 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara.
Kasus ini merupakan bagian dari perkara terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-P 2018 yang telah menjerat mantan pejabat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri tak membantah pihaknya telah menetapkan tersangka baru dalam proses pengembangan kasus tersebut.
Namun, Ali saat ini belum mengungkap secara gamblang kasus mapun pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kontruksi perkara dan nama-nama pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan ini akan kami sampaikan lebih lanjut," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (14/7/2020).
Baca juga: Potensi Politik Dinasti di Kaltim Jadi Sorotan KPK, Mereka Dinilai Bisa Menguasai Proyek
Ali Fikri mengklaim saat ini tim penyidik KPK sedang melakukan pengumpulan alat bukti terkait kasus tersebut.
Satu upaya yang dilakukan dengan melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah tempat.
Tempat yang digeledah antara lain yakni kantor Bupati Labura Khairuddin Syah Sitorus dan rumah Ml alias A (swasta) di Kisaran Kabupaten Asahan.
"Dari kegiatan ini diamankan sejumlah dokumen yang berhubungan dengan tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan penyidikan saat ini dan sejumlah barang bukti elektronik," ungkap Ali.
"Berikutnya penyidik KPK akan segera melakukan penyitaan setelah mendapatkan ijin sita kepada Dewas KPK," imbuhnya.
Yaya Purnomo sendiri sudah divonis 6,5 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Yaya juga dihukum membayar denda Rp200 juta subsider 1 bulan 15 hari kurungan.
(*)
Editor: Muhammad Fachri Ramadhani