Minggu, 12 April 2026

Berita Samarinda Terkini

Dana Hibah KONI Samarinda Capai Rp 5 Miliar, Ini Tahapan Pencairannya

Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Samarinda, telah gelar rapat kordinasi terkait dana hibah KONI tahun 2021, di Kantor Dispora Samarinda

Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDUAN
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Samarinda, Erham Yusuf, saat diwawancarai di kantornya yang terlrtak di Jalan Dahlia Samarinda, Jumat (9/4/2021).TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDUAN 

TRIBUN KALTIM.CO, SAMARINDA - Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Samarinda, telah gelar rapat kordinasi terkait dana hibah KONI tahun 2021, di Kantor Dispora Samarinda, Jumat (9/4/2021).

Pada Rakor tersebut turut dihadiri Inspektorat dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Samarinda.

Kadispora Samarinda Erham Yusuf mengatakan, bahwa dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Samarinda pada tahun 2021 senilai Rp 5 miliar.

Baca Juga: Pemkot Samarinda Siapkan Pasar Ramadhan di Kompleks GOR Segiri, Panggung Hiburan Sabtu-Minggu

Baca Juga: Polisi Sita 21 Ribu Butir Pil Double L, Balikpapan dan Samarinda jadi Pasaran, Kini Gagal Edar

Dalam pembahasan itu, juga dibahas apakah dana hibah tersebut sudah benar sesuai peraturannya atau belum.

Disebutkan, berdasarkan kesepakatan bersama bahwa itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kalau sudah sesuai dengan aturan, nantinya akan masuk pada tahap pencairan," ungkap Erham diwawancarai di kantornya yang terletak jalan Dahlia Samarinda.

Dalam proses pencairan, Erham menjelaskan mengacu kepada Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 2 tahun 2021, yang notabennya itu revisi dari Perwali Nomor 22 tahun 2018.

Baca Juga: Lapas Samarinda Operasi Gabungan, Tiga Blok Digeledah, Banyak Temukan Barang Terlarang

Baca Juga: Pantau Uji KIR di Dishub Samarinda, DPRD Komisi III Sebut Salah Satu Terbaik di Kalimantan Timur

Secara garis besar Perwali tersebut hampir sama, adapun yang menjadi pembeda hanyalah di bagian Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Kalau dulunya, NPHD itu ditanda tangani oleh Walikota Samarinda, sekarang harus ditanda tangani oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dimana hibah tersebut dianggarkan.

"Dalam hal ini yang tanda tangan NPHD antara KONI dan Dispora," tuturnya.

Disinggung terkait pembagian dana hibah tersebut, sebelum itu akan dilakukan langkah-langkah diantaranya rasionalisasi dan mengarahkan secara penggunaannya.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved