Minggu, 3 Mei 2026

Berita Kaltim Terkini

Polisi Sita 21 Ribu Butir Pil Double L, Balikpapan dan Samarinda jadi Pasaran, Kini Gagal Edar

Peredaran obat terlarang jenis double "L" sebanyak 21 botol dengan total isi 21.000 butir di Kota Balikpapan dan Kota Samarinda berhasil digagalkan.

Tayang:
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Jajaran Satresnarkoba Polresta Balikpapan mengamankan seorang tersangka berinisial F (41) dengan barang bukti pil double L. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Peredaran obat terlarang jenis double "L" sebanyak 21 botol dengan total isi 21.000 butir di Kota Balikpapan dan Kota Samarinda berhasil digagalkan oleh Jajaran Satresnarkoba Kota Balikpapan.

Tersangka berinisial FN (41) warga Jalan Niaga, Kelandasan Ilir, Balikpapan Kota, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, berhasil diringkus setelah dilakukan penggeledahan barang bukti.

Disampaikan oleh Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi, didampingi Wakasatresnarkoba Ipru Tri Ekwan Juniarto membenarkan adanya pengungkapan penyalahgunaan obat keras jenis double "L" pada Rabu (7/4/2021) kemarin.

Baca Juga: Narkoba di Kutai Kartanegara Masih jadi Perkara Tertinggi yang Ditangani Kejari Kukar

Baca Juga: BNPT Sebut Kalimantan Utara Aman dari Pelaku Teror, Narkoba dan Penyelundupan jadi Catatan

Bahwa awal mula pengungkapan dijelaskan berawal dari informasi Balai POM Kota Balikpapan.

Serta balai pengawasan obat dan makanan Kota Samarinda bahwa akan ada pengiriman obat keras tersebut.

"Pengiriman obat keras jenis double "L" itu dikirim pakai jasa ekspedisi di hari Rabu, (7/4/2021)," ungkap Kombes Pol Turmudi, Kamis (8/4/2021).

Setelah itu, tim Opsnal Satresnarkoba dengan team dari Balai POM mendatangi jasa pengiriman tersebut yang terletak di Jalan Mahjend Sutoyo, Kelandasan Ilir, Balikpapan Kota.

Baca Juga: Nasib Kasat Resnarkoba, Anak Buahnya Gerebek Kolonel TNI, Polda Jatim Ambil Sikap, Ada TR Kapolda

Baca Juga: Anggota TNI AD Berpangkat Kolonel Diciduk Polisi Narkoba, tak Lama Kapolres Malang Kota Minta Maaf

Dan benar adanya barang tersebut setelah dilakukan pemeriksaan untuk barang yang dicurigai.

Saat mebuka kerdus paket yang dicurigai, petugas mendapatkan 21 botol pelastik berwarna putih dan didalam botol tersebut terdapat tablet berwarna putih berlogo "LL".

Baca Juga: Priode Februari 2021, Polres Bontang Ungkap Kasus Narkoba Lebih Banyak dari Bulan Sebelumnya

Tim Opsnal akhirnya berbagi tugas untuk menunggu siapa yang akan mengambil barang tersebut.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved