Bantuan Sosial

Ini Link https://eform.bri.co.id/bpum, Cara Cek Dana UMKM 2021 Rp 1,2 juta dan Syarat Pencairan BPUM

Link https://eform.bri.co.id/bpum, cara cek dana UMKM 2021 Rp 1,2 juta dan syarat pencairan BPUM bisa dilihat di dalam artikel.

Editor: Doan Pardede
Kontan
BLT UMKM 2021 - Jangan sampai salah! Inilah link https://https://eform.bri.co.id/bpum, cara cek bantuan UMKM 2021 Rp 1,2 juta dan syarat pencairan BPUM bisa dilihat di dalam artikel. 

Mereka yakni pelaku UMKM yang sudah menerima BLT tahun lalu, pelaku UMKM yang belum mendapat BLT dan pelaku UMKM yang datanya sudah diusulkan tetapi belum mendapat BLT.

Meski demikian, Eddy menggarisbawahi, tidak semua UMKM yang tahun lalu menjadi penerima BLT bakal kembali mendapatkan BLT tahun ini.

Hal ini karena Kemenkop UKM melakukan evaluasi dan mencoret penerima BLT UMKM yang dianggap salah sasaran.

Link penerima bantuan umkm hanya di https://eform.bri.co.id/bpum dan bukan di situs tidak resmi lainnya, lihat cara Daftar Nama Penerima Bantuan UMKM 2021 Tahap 2 di dalam artikel. 

Syarat dan Cara Mendaftar

Selain soal link untuk mengecek hanya di https://https://eform.bri.co.id/bpum, cek juga cara cek dana UMKM 2021 Rp 1,2 juta dan syarat pencairan BPUM., simak informasi penting lainnya.

Untuk mendaftar BLT UMKM 2021, bagi Anda yang belum mendaftar segera ke dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota setempat.

Menurut Eddy, pendaftaran dilakukan satu pintu.

"Pengajuan BPUM dilakukan satu pintu, yaitu melalui dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota," jelasnya.

Setelah itu, Dinas Koperasi/UKM kabupaten atau kota akan menyampaikan usulan itu ke dinas yang membidangi koperasi dan UKM provinsi.

Kemudian dilanjutkan ke Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM.

Sebelum mendaftar ke dinas yang membidangi koperasi, pelaku UMKM yang hendak mendaftar harus memenuhi sejumlah syarat, yakni:

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Memiliki KTP Elektronik;

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved